DPT Kabupaten Tangerang bertambah 602 orang
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 00:10 WIB
DPT Kabupaten Tangerang bertambah 602 orang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasilnya, DPT Kabupaten Tangerang bertambah sebanyak 602 pemilih dari jumlah sebelumnya 1.950.785, menjadi 1.951.387.
Anggota KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi mengatakan, penambahan DPT harus melalui usulan tim sukses pasangan calon yang disetujui Panwaslu Kabupaten Tangerang. Sebelum ditetapkan, DPT Kecamatan Mauk dan Kecamatan Curug bertambah sebanyak 602 pemilih.
"Di Curug sendiri terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 435 pemilih, yakni sebanyak 268 pemilih laki-laki dan 167 pemilih perempuan. Sementara di Mauk terjadi penambahan sebanyak 167 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 79 dan perempuan sebanyak 63 pemilih," ujar Hasan di Tangerang, Kamis (18/10/2012).
Ditambahkan dia, jumlah pemilih di Kabupaten Tangerang tersebar di 4.451 TPS, di 29 kecamatan. Jumlah DPT yang sudah ditetapkan ini, akan menjadi pemilih tetap di Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, KPU sudah menutup segala bentuk protes soal DPT.
"Penetapan DPT ini sudah melalui proses panjang, mulai dari verifikasi DP4 menjadi DPS dan diverifikasi menjadi DPTB yang kemudian ditetapkan menjadi DPT. Kami sudah tidak menerima komplain masalah DPT, karena sebelumnya sudah diumumkan di masing-masing PPS," tegasnya.
Lebih lanjut, jika ada warga yang komplain dan tidak mendapat surat panggilan pencoblosan, sementara dirinya pernah terdaftar di DPS, maka orang tersebut dibolehkan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP.
"Itu memang diatur dalam undang-undang Pemilukada. Bagi warga yang mempunyai hak pilih, dan sudah terdaftar di DPS, dia berhak menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Soal terjadinya penambahakan jumlah pemilih setelah di tetapkan pada pleno DPTB lalu, menurut Hasan itu wajar. Mengingat SDM di PPS cukup terbatas. Bisa saja petugas entri data lupa memasukkan data pemilih tersebut, padahal sebelumnya sudah tercantum dalam DPS.
"Ya kami mohon maklum, mungkin karena keterbatasan SDM kami ditingkat PPS, sehingga entri data masih ada yang terlewatkan," tuksanya.
Terlihat, para tim sukses pasangan calon yang hadir dalam rapat pleno pentapan DPT, tidak ada yang melayangkan protes. Semua tim menerima dengan legowo hasil keputusan DPT ini.
Berikut hasil rekapitulasi DPT Pilkada Kabupaten Tangerang periode 2013-2018:
1 Tigaraksa : 87,411
2 Cisoka : 54,967
3 Solear : 51,814
4 Jayanti : 41,283
5 Jambe : 29,481
6 Balaraja : 73,774
7 Sukamulya : 43,386
8 Kresek : 44,651
9 Gunung Kaler : 37,887
10 Mekar Baru : 27,024
11 Kemeri : 31,697
12 Kronjo : 48,158
13 Mauk : 59,781
14 Pakuhaji : 79,944
15 Pasar Kemis : 161,278
16 Rajeg : 96,482
17 Sukadiri : 45,205
18 Sepatan : 70,347
19 Sepatan Timur : 65,992
20 Sindang Jaya : 56,229
21 Teluk Naga : 100,257
22 Kosambi : 83,294
23 Panongan : 63,204
24 Cikupa : 131,119
25 Curug : 85,651
26 Kelapa Dua : 105,558
27 Pagedangan : 60,737
28 Cisauk : 46,469
29 Legok : 68,307
Total : 1,951,387
Anggota KPU Kabupaten Tangerang Hasan Mustofi mengatakan, penambahan DPT harus melalui usulan tim sukses pasangan calon yang disetujui Panwaslu Kabupaten Tangerang. Sebelum ditetapkan, DPT Kecamatan Mauk dan Kecamatan Curug bertambah sebanyak 602 pemilih.
"Di Curug sendiri terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 435 pemilih, yakni sebanyak 268 pemilih laki-laki dan 167 pemilih perempuan. Sementara di Mauk terjadi penambahan sebanyak 167 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 79 dan perempuan sebanyak 63 pemilih," ujar Hasan di Tangerang, Kamis (18/10/2012).
Ditambahkan dia, jumlah pemilih di Kabupaten Tangerang tersebar di 4.451 TPS, di 29 kecamatan. Jumlah DPT yang sudah ditetapkan ini, akan menjadi pemilih tetap di Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, KPU sudah menutup segala bentuk protes soal DPT.
"Penetapan DPT ini sudah melalui proses panjang, mulai dari verifikasi DP4 menjadi DPS dan diverifikasi menjadi DPTB yang kemudian ditetapkan menjadi DPT. Kami sudah tidak menerima komplain masalah DPT, karena sebelumnya sudah diumumkan di masing-masing PPS," tegasnya.
Lebih lanjut, jika ada warga yang komplain dan tidak mendapat surat panggilan pencoblosan, sementara dirinya pernah terdaftar di DPS, maka orang tersebut dibolehkan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP.
"Itu memang diatur dalam undang-undang Pemilukada. Bagi warga yang mempunyai hak pilih, dan sudah terdaftar di DPS, dia berhak menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Soal terjadinya penambahakan jumlah pemilih setelah di tetapkan pada pleno DPTB lalu, menurut Hasan itu wajar. Mengingat SDM di PPS cukup terbatas. Bisa saja petugas entri data lupa memasukkan data pemilih tersebut, padahal sebelumnya sudah tercantum dalam DPS.
"Ya kami mohon maklum, mungkin karena keterbatasan SDM kami ditingkat PPS, sehingga entri data masih ada yang terlewatkan," tuksanya.
Terlihat, para tim sukses pasangan calon yang hadir dalam rapat pleno pentapan DPT, tidak ada yang melayangkan protes. Semua tim menerima dengan legowo hasil keputusan DPT ini.
Berikut hasil rekapitulasi DPT Pilkada Kabupaten Tangerang periode 2013-2018:
1 Tigaraksa : 87,411
2 Cisoka : 54,967
3 Solear : 51,814
4 Jayanti : 41,283
5 Jambe : 29,481
6 Balaraja : 73,774
7 Sukamulya : 43,386
8 Kresek : 44,651
9 Gunung Kaler : 37,887
10 Mekar Baru : 27,024
11 Kemeri : 31,697
12 Kronjo : 48,158
13 Mauk : 59,781
14 Pakuhaji : 79,944
15 Pasar Kemis : 161,278
16 Rajeg : 96,482
17 Sukadiri : 45,205
18 Sepatan : 70,347
19 Sepatan Timur : 65,992
20 Sindang Jaya : 56,229
21 Teluk Naga : 100,257
22 Kosambi : 83,294
23 Panongan : 63,204
24 Cikupa : 131,119
25 Curug : 85,651
26 Kelapa Dua : 105,558
27 Pagedangan : 60,737
28 Cisauk : 46,469
29 Legok : 68,307
Total : 1,951,387
(san)