Bangun pagar di rumah sendiri, Sunarto dipenjara

Kamis, 18 Oktober 2012 - 08:32 WIB
Bangun pagar di rumah sendiri, Sunarto dipenjara
Bangun pagar di rumah sendiri, Sunarto dipenjara
A A A
Sindonews.com - Seorang warga di Madiun, Jawa Timur (Jatim) harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Madiun karena memagar tembok di tanah yang masih menjadi miliknya sendiri. Hal itu bermula setelah polisi telah menetapkanya sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan atas pembangunan pagar tersebut. Anehnya, nama pelapor tidak pernah ada di laporan polisi.

Sunarto, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Madiun ini tak pernah menyangka jika dirinya harus menjadi terdakwa di PN Madiun, Rabu 17 Oktober 2012. Sepekan sekali, tepatnya tiap Rabu siang, ia harus menghadiri persidangan yang sangat menguras pikiran dan beban psikologisnya bersama keluarga.

Bayang-bayang terali besi penjara membuatnya syok dan bingung. Apalagi penyebab dirinya harus menjalani peradilan panjang tidaklah jelas. Ia dijadikan tersangka oleh Polsek Wungu, Madiun pada April lalu karena memagar tembok di lokasi tanah yang masih miliknya sendiri. Polisi menjeratnya dengan pasal 389 dan 335 KUHP karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan penutupan jalan.

Padahal berdasarkan sertifikat tanah dan sejarah desa di lokasi yang di bangun tembok pagar bukanlah jalan umum, melainkan milik pribadi keluarga sunarto. Surat panggilan sebagai tersangka oleh polisi juga janggal. Alasanya, karena pasal tersebut merupakan delik aduan, seharusnya nama pelapor juga di sertakan dalam surat panggilan dirinya sebagai tersangka.

Polisi seharusnya cermat dalam menerjemahkan pasal, yakni siapa yang mendapat perbuatan tidak disenangkan atau dirugikan oleh Sunarto. Bahkan hingga kasus Sunarto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun dan ke pengadilan, pelapornya juga belum jelas.

Kini sunarto hanya berharap majelis hakim bersikap adil dan melihat fakta dengan benar. Sehingga suatu saat tidak ada lagi korban kriminalisasi seperti dirinya terulang hingga ke pengadilan.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7153 seconds (0.1#10.140)