Hewan kurban dilarang diikat di pohon
Rabu, 17 Oktober 2012 - 10:38 WIB
Hewan kurban dilarang diikat di pohon
A
A
A
Sindonews.com – Di Kota Bandung, pedagang hewan kurban dilarang mengikat hewan dagangan di pohon yang berada di taman-taman kota. Pada momen jelang Idul Adha ini, hewan kurban memang kerap diikat pada pohon di pinggir jalan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota (Kadistan) Kota Bandung Deddy Mulya melarang para penjual kambing dan sapi kurban untuk mengikatnya pada pohon.
“Saya tegaskan itu tidak boleh. Pedagan dilarang mengikat hewan kurban di pohon,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Deddy menuturkan, cara seperti itu selain dinilai tidak pantas secara estetika juga bisa merusak pohon. Dia berharap, pedagang hewan kurban ikut menjaga ketertiban dan kebersihan selama memanfaatkan momen Idul Adha.
“Pedangan tidak boleh berjualan di taman-taman kota dan di trotoar. Karena itu menghalangi para pejalan kaki,” jelasnya.
Untuk menjaga ketertiban tersebut, pihaknya meminta Satpol PP untuk ikut mengawasi dan menertibkan para pedagan hewan kurban yang membandel dengan tetap berjualan dengan cara yang telah dilarang tersebut. “Pokoknya, Satpol PP harus menindak tegas,” cetusnya.
Pada Idul Adha kali ini, Distan juga menerjuan 56 orang yang terdiri dari tim Distan dan dokter hewan. Nantinya tim akan melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang dijual. Nantinya, hewan yang telah lolos pengawasan akan dikalungi kalung sehat.
“Kalung itu harus ditempel sampai dengan hewan berada d itangan konsumen,” katanya.
Selain mendatangi para pedagang, Deddy mengatakan, masyarakat yang memiliki hewan kurban dan tidak membeli dari pedagang bisa memeriksakan sendiri hewannya dengan mendatangi langsung Kantor Distan di Jalan Arjuna, atau menghubungi Kantor Distan untuk melakukan pemeriksaan di rumah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota (Kadistan) Kota Bandung Deddy Mulya melarang para penjual kambing dan sapi kurban untuk mengikatnya pada pohon.
“Saya tegaskan itu tidak boleh. Pedagan dilarang mengikat hewan kurban di pohon,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Deddy menuturkan, cara seperti itu selain dinilai tidak pantas secara estetika juga bisa merusak pohon. Dia berharap, pedagang hewan kurban ikut menjaga ketertiban dan kebersihan selama memanfaatkan momen Idul Adha.
“Pedangan tidak boleh berjualan di taman-taman kota dan di trotoar. Karena itu menghalangi para pejalan kaki,” jelasnya.
Untuk menjaga ketertiban tersebut, pihaknya meminta Satpol PP untuk ikut mengawasi dan menertibkan para pedagan hewan kurban yang membandel dengan tetap berjualan dengan cara yang telah dilarang tersebut. “Pokoknya, Satpol PP harus menindak tegas,” cetusnya.
Pada Idul Adha kali ini, Distan juga menerjuan 56 orang yang terdiri dari tim Distan dan dokter hewan. Nantinya tim akan melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang dijual. Nantinya, hewan yang telah lolos pengawasan akan dikalungi kalung sehat.
“Kalung itu harus ditempel sampai dengan hewan berada d itangan konsumen,” katanya.
Selain mendatangi para pedagang, Deddy mengatakan, masyarakat yang memiliki hewan kurban dan tidak membeli dari pedagang bisa memeriksakan sendiri hewannya dengan mendatangi langsung Kantor Distan di Jalan Arjuna, atau menghubungi Kantor Distan untuk melakukan pemeriksaan di rumah.
(azh)