Bupati tiadakan apel pagi dan sore
Senin, 15 Oktober 2012 - 14:31 WIB
Bupati tiadakan apel pagi dan sore
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi untuk tidak melakukan apel pagi dan sore kecuali Senin dan tanggal 17 setiap bulannya terhitung besok, didasarkan pada tingkat disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang sangat rendah.
Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan tanggal 17 pada bulan berjalan dilaksanakan upacara bendera secara gabungan dengan instansi terkait.
"Apel pagi dan sore ditiadakan mulai Selasa hingga Kamis dan penandatanganan daftar hadir 7.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita di satuan unit kerja masing-masing," ucap Arifin kepada wartawan, Senin (15/10/2012).
Kepusan ini bukan tidak memiliki konsekwensi bagi PNS, sebab ada PNS yang ditemukan berkeliaran berpakaian dinas saat jam kantor akan di razia satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
"Saya perintahkan Satpol PP untuk melakukan razia PNS yang berkeliaran saat jam kerja kecuali ada tugas khusus dari SKPD," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengaku telah memerintahkan kepala SKPD masing-masing melakukan evaluasi setiap minggu sesuai kewenangannya untuk selanjut di laporkan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
"Bagi PNS yang tidak hadir 45 hari meski tidak berturut-turut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dia berharap kebijakan yang diambil ini menjadi perhatian para PNS untuk meningkatkan kinerja dan disiplin PNS di lingkup pemerintah kabupaten Luwu Utara.
Sementara sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara Hamka Muslimin menilai keputusan yang diambil bupati hal yang keliru. "Sedangkan ada alasan apel pagi PNS lambat masuk kantor, apalagi kalau tidak ada," kata Hamka ketika dihubungi SINDO.
Menurutnya, meniadakan apel pagi maupun sore bukan merupakan solusi untuk meningkatkan disiplin PNS, melainkan menegakkan aturan. "Kalau ada PNS yang melanggar langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan tanggal 17 pada bulan berjalan dilaksanakan upacara bendera secara gabungan dengan instansi terkait.
"Apel pagi dan sore ditiadakan mulai Selasa hingga Kamis dan penandatanganan daftar hadir 7.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita di satuan unit kerja masing-masing," ucap Arifin kepada wartawan, Senin (15/10/2012).
Kepusan ini bukan tidak memiliki konsekwensi bagi PNS, sebab ada PNS yang ditemukan berkeliaran berpakaian dinas saat jam kantor akan di razia satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
"Saya perintahkan Satpol PP untuk melakukan razia PNS yang berkeliaran saat jam kerja kecuali ada tugas khusus dari SKPD," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengaku telah memerintahkan kepala SKPD masing-masing melakukan evaluasi setiap minggu sesuai kewenangannya untuk selanjut di laporkan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
"Bagi PNS yang tidak hadir 45 hari meski tidak berturut-turut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dia berharap kebijakan yang diambil ini menjadi perhatian para PNS untuk meningkatkan kinerja dan disiplin PNS di lingkup pemerintah kabupaten Luwu Utara.
Sementara sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara Hamka Muslimin menilai keputusan yang diambil bupati hal yang keliru. "Sedangkan ada alasan apel pagi PNS lambat masuk kantor, apalagi kalau tidak ada," kata Hamka ketika dihubungi SINDO.
Menurutnya, meniadakan apel pagi maupun sore bukan merupakan solusi untuk meningkatkan disiplin PNS, melainkan menegakkan aturan. "Kalau ada PNS yang melanggar langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(mhd)