Keluarga akui belum bisa jenguk Novie
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 15:33 WIB
Keluarga akui belum bisa jenguk Novie
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini Keluarga pengemudi Honda Jazz merah yang juga merupakan mantan model majalah pria dewasa, Novie Amelia alias NA (25), belum bisa menjenguk Novie di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Novie, Chris Sam Siwu. Dia mengatakan jika siang ini sudah menemui salah satu anggota keluarga Novie.
"Keluarga Novie, salah satu kakaknya sudah bicara dengan saya. Tapi menyatakan belum bisa menjenguk Novie saat ini," kata Chris melalui pesan singkat kepada sindonews di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Sebelumnya diketahui, Novie Amalia alias NA (25), mengemudikan mobil Honda Jazz bernopol B 1864 POP miliknya secara ugal-ugalan hingga menabrak tujuh orang. Diketahui, dua di antaranya adalah petugas kepolisian. Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Kamis 11 Oktober 2012 sore, di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
Novie dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes urine. Dirinya juga sempat menenggak minuman keras jenis Chivas sebelum berangkat dari apartemennya.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Novie terancam dikenakan pasal berlapis akibat tindakannya itu. Pasal yang akan dikenakan yakni, pasal 310 UU Lalu Lintas adalah ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Novie, Chris Sam Siwu. Dia mengatakan jika siang ini sudah menemui salah satu anggota keluarga Novie.
"Keluarga Novie, salah satu kakaknya sudah bicara dengan saya. Tapi menyatakan belum bisa menjenguk Novie saat ini," kata Chris melalui pesan singkat kepada sindonews di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Sebelumnya diketahui, Novie Amalia alias NA (25), mengemudikan mobil Honda Jazz bernopol B 1864 POP miliknya secara ugal-ugalan hingga menabrak tujuh orang. Diketahui, dua di antaranya adalah petugas kepolisian. Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Kamis 11 Oktober 2012 sore, di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
Novie dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi setelah menjalani tes urine. Dirinya juga sempat menenggak minuman keras jenis Chivas sebelum berangkat dari apartemennya.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun Novie terancam dikenakan pasal berlapis akibat tindakannya itu. Pasal yang akan dikenakan yakni, pasal 310 UU Lalu Lintas adalah ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
(rsa)