Sopir maut Novie terancam 16 tahun penjara
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 17:46 WIB
Sopir maut Novie terancam 16 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Meski belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Novie Amelia, pelaku tabrakan maut di daerah Tamansari, Jakarta Barat, terancam hukuman 16 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Novie belum dijadikan tersangka karena sementara masih dirawat secara psikis dan fisik, sehingga belum bisa dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2012).
Novie sendiri sampai saat ini diketahui belum menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Perkara (BAP). Pasalnya, kondisi model majalah dewasa itu masih dalam pengaruh minuman keras dan juga ekstasi.
Wanita berumur 25 tahun itu terancam akan dijerat dengan pasal berlapis akibat kelakuannya dalam kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan narkoba.
“Tentunya nanti kita akan jerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika. Kemudian kita akan jerat dengan UU Lalin pasal 310. Namun kita lihat kedalamannya sambil berjalan,“ kata Rikwanto.
Nantinya, lanjut Rikwanto, pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah. Pasalnya, kasus tersebut masing-masing akan berbeda ancaman hukuman yang harus dijalani wanita model majalah dewasa tersebut.
“Nanti akan segera dilakukan pemeriksaan dari laka lantas dan juga reskrim. Laka lantas berkaitan dengan kecelakaan, dan reskrim berkaitan dengan narkoba yang dikonsumsi,“ jelasnya.
Diketahui, pasal 310 UU Lalu Lintas adalah ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
"Novie belum dijadikan tersangka karena sementara masih dirawat secara psikis dan fisik, sehingga belum bisa dijadikan tersangka," kata Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2012).
Novie sendiri sampai saat ini diketahui belum menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Perkara (BAP). Pasalnya, kondisi model majalah dewasa itu masih dalam pengaruh minuman keras dan juga ekstasi.
Wanita berumur 25 tahun itu terancam akan dijerat dengan pasal berlapis akibat kelakuannya dalam kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan narkoba.
“Tentunya nanti kita akan jerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika. Kemudian kita akan jerat dengan UU Lalin pasal 310. Namun kita lihat kedalamannya sambil berjalan,“ kata Rikwanto.
Nantinya, lanjut Rikwanto, pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah. Pasalnya, kasus tersebut masing-masing akan berbeda ancaman hukuman yang harus dijalani wanita model majalah dewasa tersebut.
“Nanti akan segera dilakukan pemeriksaan dari laka lantas dan juga reskrim. Laka lantas berkaitan dengan kecelakaan, dan reskrim berkaitan dengan narkoba yang dikonsumsi,“ jelasnya.
Diketahui, pasal 310 UU Lalu Lintas adalah ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang penggunaan narkoba terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
(rsa)