Penambrak bocak divonis 2 tahun

Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:47 WIB
Penambrak bocak divonis...
Penambrak bocak divonis 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Suryani (41), terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan korban bernama Alifditya (5), tewas ditempat.

Atas keputusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya belum memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding, karena masih pikir-pikir. Vonis itu sendiri jauh lebih tinggi satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya mengganjar pelaku dengan tuntutan satu tahun penjara.

Purwadi (35), ayah korban mengaku sangat menyayangkan vonis untuk pelaku yang hanya diberikan selama dua tahun. Menurutnya, tindakan pelaku yang selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya sangat disesalkan oleh keluarga korban.

Terlebih akibat tindakannya tersebut, putra pertamanya harus tewas dengan cara yang menyedihkan.

"Sangat di sayangkan jika menghilangkan nyawa seseorang, hanya di hajar hukuman dua tahun penjara," tegasnya, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurutnya, hakim seharusnya bisa lebih jeli dalam melihat kasus tersebut. Terutama dalam menjatuhkan pasal kepada terdakwa.

"Hakim tidak mengacu pasal 310, 311, 312, 314 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal enam tahun penjara," imbuhnya.

Lebih lanjut Purwadi menjelaskan, rasa keadilan memang sepertinya tidak berpihak kepada dirinya dan keluarga atas kasus kematian yang menimpa putra pertamanya tersebut.

"Sampai kemarin pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada sanksi yang memberatkan kepada pelaku," jelasnya.

Seperti diketahui, Alifditya (5), menjadi korban tabrak lari di depan rumahnya di Jalan Langgar III RT12/02 no 106 Kelurahan Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan April 2012 lalu.

Saat itu korban yang tengah bermain di depan rumah ditabrak oleh pelaku yang diketahui bernama Suryani saat mengendarai mobil Kijang bernomor polisi B 54 YO.

Akibatnya korban sempat terseret beberapa meter dan akhirnya tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala dan kedua kakinya. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum.
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved