Penambrak bocak divonis 2 tahun

Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:47 WIB
Penambrak bocak divonis...
Penambrak bocak divonis 2 tahun
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Suryani (41), terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan korban bernama Alifditya (5), tewas ditempat.

Atas keputusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya belum memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding, karena masih pikir-pikir. Vonis itu sendiri jauh lebih tinggi satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya mengganjar pelaku dengan tuntutan satu tahun penjara.

Purwadi (35), ayah korban mengaku sangat menyayangkan vonis untuk pelaku yang hanya diberikan selama dua tahun. Menurutnya, tindakan pelaku yang selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya sangat disesalkan oleh keluarga korban.

Terlebih akibat tindakannya tersebut, putra pertamanya harus tewas dengan cara yang menyedihkan.

"Sangat di sayangkan jika menghilangkan nyawa seseorang, hanya di hajar hukuman dua tahun penjara," tegasnya, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurutnya, hakim seharusnya bisa lebih jeli dalam melihat kasus tersebut. Terutama dalam menjatuhkan pasal kepada terdakwa.

"Hakim tidak mengacu pasal 310, 311, 312, 314 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal enam tahun penjara," imbuhnya.

Lebih lanjut Purwadi menjelaskan, rasa keadilan memang sepertinya tidak berpihak kepada dirinya dan keluarga atas kasus kematian yang menimpa putra pertamanya tersebut.

"Sampai kemarin pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada sanksi yang memberatkan kepada pelaku," jelasnya.

Seperti diketahui, Alifditya (5), menjadi korban tabrak lari di depan rumahnya di Jalan Langgar III RT12/02 no 106 Kelurahan Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan April 2012 lalu.

Saat itu korban yang tengah bermain di depan rumah ditabrak oleh pelaku yang diketahui bernama Suryani saat mengendarai mobil Kijang bernomor polisi B 54 YO.

Akibatnya korban sempat terseret beberapa meter dan akhirnya tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala dan kedua kakinya. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum.
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved