Penambrak bocak divonis 2 tahun
Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:47 WIB
Penambrak bocak divonis 2 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Suryani (41), terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan korban bernama Alifditya (5), tewas ditempat.
Atas keputusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya belum memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding, karena masih pikir-pikir. Vonis itu sendiri jauh lebih tinggi satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya mengganjar pelaku dengan tuntutan satu tahun penjara.
Purwadi (35), ayah korban mengaku sangat menyayangkan vonis untuk pelaku yang hanya diberikan selama dua tahun. Menurutnya, tindakan pelaku yang selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya sangat disesalkan oleh keluarga korban.
Terlebih akibat tindakannya tersebut, putra pertamanya harus tewas dengan cara yang menyedihkan.
"Sangat di sayangkan jika menghilangkan nyawa seseorang, hanya di hajar hukuman dua tahun penjara," tegasnya, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurutnya, hakim seharusnya bisa lebih jeli dalam melihat kasus tersebut. Terutama dalam menjatuhkan pasal kepada terdakwa.
"Hakim tidak mengacu pasal 310, 311, 312, 314 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal enam tahun penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut Purwadi menjelaskan, rasa keadilan memang sepertinya tidak berpihak kepada dirinya dan keluarga atas kasus kematian yang menimpa putra pertamanya tersebut.
"Sampai kemarin pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada sanksi yang memberatkan kepada pelaku," jelasnya.
Seperti diketahui, Alifditya (5), menjadi korban tabrak lari di depan rumahnya di Jalan Langgar III RT12/02 no 106 Kelurahan Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan April 2012 lalu.
Saat itu korban yang tengah bermain di depan rumah ditabrak oleh pelaku yang diketahui bernama Suryani saat mengendarai mobil Kijang bernomor polisi B 54 YO.
Akibatnya korban sempat terseret beberapa meter dan akhirnya tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala dan kedua kakinya. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum.
Atas keputusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya belum memberikan keputusan apakah akan mengajukan banding, karena masih pikir-pikir. Vonis itu sendiri jauh lebih tinggi satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya mengganjar pelaku dengan tuntutan satu tahun penjara.
Purwadi (35), ayah korban mengaku sangat menyayangkan vonis untuk pelaku yang hanya diberikan selama dua tahun. Menurutnya, tindakan pelaku yang selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya sangat disesalkan oleh keluarga korban.
Terlebih akibat tindakannya tersebut, putra pertamanya harus tewas dengan cara yang menyedihkan.
"Sangat di sayangkan jika menghilangkan nyawa seseorang, hanya di hajar hukuman dua tahun penjara," tegasnya, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurutnya, hakim seharusnya bisa lebih jeli dalam melihat kasus tersebut. Terutama dalam menjatuhkan pasal kepada terdakwa.
"Hakim tidak mengacu pasal 310, 311, 312, 314 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal enam tahun penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut Purwadi menjelaskan, rasa keadilan memang sepertinya tidak berpihak kepada dirinya dan keluarga atas kasus kematian yang menimpa putra pertamanya tersebut.
"Sampai kemarin pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada sanksi yang memberatkan kepada pelaku," jelasnya.
Seperti diketahui, Alifditya (5), menjadi korban tabrak lari di depan rumahnya di Jalan Langgar III RT12/02 no 106 Kelurahan Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan April 2012 lalu.
Saat itu korban yang tengah bermain di depan rumah ditabrak oleh pelaku yang diketahui bernama Suryani saat mengendarai mobil Kijang bernomor polisi B 54 YO.
Akibatnya korban sempat terseret beberapa meter dan akhirnya tewas di tempat dengan luka parah di bagian kepala dan kedua kakinya. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk keperluan visum.
(mhd)