Diusir nelayan, BKSDA Kaltim belum bereaksi
Selasa, 09 Oktober 2012 - 00:03 WIB
Diusir nelayan, BKSDA Kaltim belum bereaksi
A
A
A
Sindonews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) belum bereaksi atas konflik antara nelayan dan petugas di Pulau Sangalaki, Kabupaten Berau, Kaltim. Konflik dengan nelayan tersebut membuat petugas dari BKSDA dan sejumlah aktivis lingkungan harus terusir dari pulau yang masuk kawasan kawasan konservasi penyu hijau yang dilindungi undang-undang.
Kepala BKSDA Kaltim Tandya Tjahyana mengatakan pihaknya masih mempelajari konflik ini sebelum mengambil tindakan. Meski warga sekitar pulau sudah mengusir petugas dan menduduki Pulau Sangalaki, Tandya mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan. Kami akan pelajari dulu masalahnya, sehingga nanti bisa tepat saat mengambil keputusan," ungkap Tandya menjelaskan kepada wartawan, Senin (8/10/2012).
Menurut Tandya, pihaknya enggan berpolemik lebih jauh terkait persoalan ini. Mesti ada jalan keluar yang bisa diterima semua pihak. Mengenai permintaan warga yang ingin dilibatkan dalam pengelolaan Pulau Sangalaki, ia belum bisa berkomentar lebih jauh.
Tadya menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih berpegangan pada Permenhut P.11/Menhut-/2007, tentang pembagian rayon di taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru dalam rangka pengenaan penerimaan negara bukan pajak.
Meski Pulau Sangalaki saat ini belum berfungsi normal setelah pengusiran petugas, BKSDA mengaku tetap berupaya mengutamakan konservasi penyu di pulau tersebut. Untuk menjamin upaya konservasi yang sempat status quo itu, BKSDA Kaltim akan menggandeng aparat kepolisian setempat. Pihaknya akan terus berkoordinasi secara intensif untuk menjamin keberlangsungan konservasi penyu hijau.
"Bagi kami yang utama ialah bagaimana konservasi penyu tetap berjalan di Sangalaki. Itu yang utama," tandasnya.
Perlu diketahui, pada 23 September 2012 lalu, sekitar 50 nelayan datang dan menduduki Pulau Sangalaki. Mereka bahkan mengusir petugas dari BKSDA Kaltim dan aktivis lingkungan.
Aksi warga ini dipicu tertutupnya usaha perdagangan telur penyu mereka akibat larangan dari Kementerian Kehutanan. Padahal peredaran telur penyu masih saja terjadi dan beredar hingga keluar Kaltim.
Para nelayan menuding, telur penyu itu bisa keluar dari daerah konservasi akibat perdagangan yang dilakukan petugas secara ilegal. Belakangan warga dan nelayan minta dilibatkan dalam pengelolaan Pulau Sangalaki ini.
Bisnis telur penyu memang menjanjikan. Satu butir telur dihargai Rp8 ribu dan untuk satu sarang dihargai Rp1 juta. Dulu, sebelum ada larangan, perdagangan telur penyu menjadi pemasukan utama warga di Kepulauan Derawan. Meski sudah ada larangan, namun masih saja ada peredaran telur penyu yang masuk di pasaran. Di Samarinda misalnya, telur penyu bahkan dengan mudah ditemukan.
Kepala BKSDA Kaltim Tandya Tjahyana mengatakan pihaknya masih mempelajari konflik ini sebelum mengambil tindakan. Meski warga sekitar pulau sudah mengusir petugas dan menduduki Pulau Sangalaki, Tandya mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan. Kami akan pelajari dulu masalahnya, sehingga nanti bisa tepat saat mengambil keputusan," ungkap Tandya menjelaskan kepada wartawan, Senin (8/10/2012).
Menurut Tandya, pihaknya enggan berpolemik lebih jauh terkait persoalan ini. Mesti ada jalan keluar yang bisa diterima semua pihak. Mengenai permintaan warga yang ingin dilibatkan dalam pengelolaan Pulau Sangalaki, ia belum bisa berkomentar lebih jauh.
Tadya menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih berpegangan pada Permenhut P.11/Menhut-/2007, tentang pembagian rayon di taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman buru dalam rangka pengenaan penerimaan negara bukan pajak.
Meski Pulau Sangalaki saat ini belum berfungsi normal setelah pengusiran petugas, BKSDA mengaku tetap berupaya mengutamakan konservasi penyu di pulau tersebut. Untuk menjamin upaya konservasi yang sempat status quo itu, BKSDA Kaltim akan menggandeng aparat kepolisian setempat. Pihaknya akan terus berkoordinasi secara intensif untuk menjamin keberlangsungan konservasi penyu hijau.
"Bagi kami yang utama ialah bagaimana konservasi penyu tetap berjalan di Sangalaki. Itu yang utama," tandasnya.
Perlu diketahui, pada 23 September 2012 lalu, sekitar 50 nelayan datang dan menduduki Pulau Sangalaki. Mereka bahkan mengusir petugas dari BKSDA Kaltim dan aktivis lingkungan.
Aksi warga ini dipicu tertutupnya usaha perdagangan telur penyu mereka akibat larangan dari Kementerian Kehutanan. Padahal peredaran telur penyu masih saja terjadi dan beredar hingga keluar Kaltim.
Para nelayan menuding, telur penyu itu bisa keluar dari daerah konservasi akibat perdagangan yang dilakukan petugas secara ilegal. Belakangan warga dan nelayan minta dilibatkan dalam pengelolaan Pulau Sangalaki ini.
Bisnis telur penyu memang menjanjikan. Satu butir telur dihargai Rp8 ribu dan untuk satu sarang dihargai Rp1 juta. Dulu, sebelum ada larangan, perdagangan telur penyu menjadi pemasukan utama warga di Kepulauan Derawan. Meski sudah ada larangan, namun masih saja ada peredaran telur penyu yang masuk di pasaran. Di Samarinda misalnya, telur penyu bahkan dengan mudah ditemukan.
(azh)