Tarif parkir naik, Dishub janjikan ada asuransi
Senin, 08 Oktober 2012 - 14:20 WIB
Tarif parkir naik, Dishub janjikan ada asuransi
A
A
A
Sindonews.com - Dengan diberlakukannya tarif parkir baru di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berjanji akan memperbaiki sistem perparkiran di Ibu Kota.
Kepala (Dishub) DKI Udar Pristono menjanjikan, perbaikan itu dilakukan dengan memberikan asuransi untuk kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan maupun hilang saat diparkir.
"Kehilangan itu akan menjadi tanggung jawab pengelola parkir yang bersangkutan, diberikan gantinya. Jadi (tarif parkir) naik, tapi ada asuransi," kata Pristono, di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Lebih lanjut dia menuturkan, jika ada barang berharga yang ada dalam mobil atau motor hilang, itu tidak dikenakan asuransi penggantian.
"Karena memang ada aturannya yang melarang menaruh barang berharga dalam kendaraan seperti mobil," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 18 September 2012, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SK Gubernur No. 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas perparkiran umum untuk di luar badan jalan.
SK baru ini menggantikan SK sebelumnya yakni SK Gubernur No. 48 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
Namun, sampai saat ini banyak warga Ibu Kota yang tidak mengetahui adanya kenaikan tarif tersebut. Dishub DKI menyadari hal itu, karenanya dibutuhkan waktu untuk sosialisasi terlebih dahulu.
"Resminya itu tanggal 19 September 2012 sudah bisa (diberlakukan). Tapi saat ini kita butuh sosialisasi," tandasnya.
Kepala (Dishub) DKI Udar Pristono menjanjikan, perbaikan itu dilakukan dengan memberikan asuransi untuk kendaraan bermotor apabila terjadi kerusakan maupun hilang saat diparkir.
"Kehilangan itu akan menjadi tanggung jawab pengelola parkir yang bersangkutan, diberikan gantinya. Jadi (tarif parkir) naik, tapi ada asuransi," kata Pristono, di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Lebih lanjut dia menuturkan, jika ada barang berharga yang ada dalam mobil atau motor hilang, itu tidak dikenakan asuransi penggantian.
"Karena memang ada aturannya yang melarang menaruh barang berharga dalam kendaraan seperti mobil," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 18 September 2012, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SK Gubernur No. 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas perparkiran umum untuk di luar badan jalan.
SK baru ini menggantikan SK sebelumnya yakni SK Gubernur No. 48 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan.
Namun, sampai saat ini banyak warga Ibu Kota yang tidak mengetahui adanya kenaikan tarif tersebut. Dishub DKI menyadari hal itu, karenanya dibutuhkan waktu untuk sosialisasi terlebih dahulu.
"Resminya itu tanggal 19 September 2012 sudah bisa (diberlakukan). Tapi saat ini kita butuh sosialisasi," tandasnya.
(maf)