Buron 6 bulan, tersangka pembunuhan didor petugas
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 14:26 WIB
Buron 6 bulan, tersangka pembunuhan didor petugas
A
A
A
Sindonews.com - Diduga hendak kabur saat akan ditangkap, aparat Unit I, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menembak kaki kiri Asef (24), tersangka kasus pembunuhan.
Setelah diobati, warga Jalan Pakih Usman, Lorong Oxsindo, RT 8, RW 36, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu langsung digelandang ke tahanan Mapolda Sumsel.
Menurut keterangan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Kristovo melalui Kanit I, Kompol Anthoni Adhi, tersangka Asef ditangkap karena membunuh Dendi (30) warga Desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 7 Mei 2012 lalu.
"Jadi sudah hampir enam bulan tersangka Asef ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muba," ungkap Anthoni di Mapolda Sumsel, Sabtu (6/10/2012).
Setelah mendapatkan informasi, bahwa buronan kasus pembunuhan ini sedang berada di rumahnya di Palembang, anggota langsung melakukan penggerebekan.
"Saat mau ditangkap tersangka mencoba kabur, setelah diberi tembakan peringatan tak mau mendengar, akhirnya kita lumpuhkan dengan cara menembak satu kali kaki kirinya," pungkasnya.
Sementara itu tersangka Asef mengakui telah membunuh korban lantaran kesal. "Saya waktu itu kesal sama korban, karena, kami warga pendatang di kampung korban disuruh pulang dari tempat kerjaan kami di salah satu lahan minyak milik PT Medco," ungkap Asef di Mapolda Sumsel.
Karena kesal itulah, ia mengambil sebilah golok dan membacokanya ke tubuh korban berulangkali, hingga korban tewas di TKP.
"Selama buron saya di Palembang saja pak, tapi tempatnya saja berpindah-pindah," katanya.
Setelah diobati, warga Jalan Pakih Usman, Lorong Oxsindo, RT 8, RW 36, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang itu langsung digelandang ke tahanan Mapolda Sumsel.
Menurut keterangan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Kristovo melalui Kanit I, Kompol Anthoni Adhi, tersangka Asef ditangkap karena membunuh Dendi (30) warga Desa Bailangu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 7 Mei 2012 lalu.
"Jadi sudah hampir enam bulan tersangka Asef ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muba," ungkap Anthoni di Mapolda Sumsel, Sabtu (6/10/2012).
Setelah mendapatkan informasi, bahwa buronan kasus pembunuhan ini sedang berada di rumahnya di Palembang, anggota langsung melakukan penggerebekan.
"Saat mau ditangkap tersangka mencoba kabur, setelah diberi tembakan peringatan tak mau mendengar, akhirnya kita lumpuhkan dengan cara menembak satu kali kaki kirinya," pungkasnya.
Sementara itu tersangka Asef mengakui telah membunuh korban lantaran kesal. "Saya waktu itu kesal sama korban, karena, kami warga pendatang di kampung korban disuruh pulang dari tempat kerjaan kami di salah satu lahan minyak milik PT Medco," ungkap Asef di Mapolda Sumsel.
Karena kesal itulah, ia mengambil sebilah golok dan membacokanya ke tubuh korban berulangkali, hingga korban tewas di TKP.
"Selama buron saya di Palembang saja pak, tapi tempatnya saja berpindah-pindah," katanya.
(azh)