Diperlakukan bak teroris, Dennis ngadu ke KPAI
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 20:41 WIB
Diperlakukan bak teroris, Dennis ngadu ke KPAI
A
A
A
Sindonews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Dennis Keet, terpaksa melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akibat perlakukan yang tidak menyenangkan, saat ia dan anaknya Luke (9) diboyong ke Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Oktober.
Ayah dan anak itu baru bisa keluar dari Polda sekira pukul 21.00 WIB setelah diminta membuat surat pernyataan bahwa Yeane Salian, istri Dennis, bisa bertemu anaknya.
"Saya kecewa dengan petugas kepolisian, karena saat akan membawa Dennis menuju Polda, cara yang mereka gunakan layaknya menangkap seorang preman atau teroris," kata penasehat hukum Dennis, Allova, kepada wartawan, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2012).
Ia mengungkapkan dengan cara seperti itu, mental anaknya kini depresi dan trauma atas kejadian itu.
"Anak tidak bisa dikaitkan dengan urusan orangtua. Sekarang dia (Luke) ada di tempat yang aman. Dia syok dan trauma, tidak selayaknya anak usia 9 tahun dibawa ke kantor polisi selama 19 jam. Karena kejadian ini, kami laporkan kepada pihak KPAI," jelasnya.
Sebagai informasi awal, semula Dennis dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijadikan saksi atas perselisihan antara dirinya dengan Yeane dalam perebutan putra mereka, Luke.
Padahal sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Juli 2012, hak asuh anak ada pada Dennis. Saat ini Dennis dan Yeane sedang proses gugatan perceraian di PN Jaksel.
Ayah dan anak itu baru bisa keluar dari Polda sekira pukul 21.00 WIB setelah diminta membuat surat pernyataan bahwa Yeane Salian, istri Dennis, bisa bertemu anaknya.
"Saya kecewa dengan petugas kepolisian, karena saat akan membawa Dennis menuju Polda, cara yang mereka gunakan layaknya menangkap seorang preman atau teroris," kata penasehat hukum Dennis, Allova, kepada wartawan, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2012).
Ia mengungkapkan dengan cara seperti itu, mental anaknya kini depresi dan trauma atas kejadian itu.
"Anak tidak bisa dikaitkan dengan urusan orangtua. Sekarang dia (Luke) ada di tempat yang aman. Dia syok dan trauma, tidak selayaknya anak usia 9 tahun dibawa ke kantor polisi selama 19 jam. Karena kejadian ini, kami laporkan kepada pihak KPAI," jelasnya.
Sebagai informasi awal, semula Dennis dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dijadikan saksi atas perselisihan antara dirinya dengan Yeane dalam perebutan putra mereka, Luke.
Padahal sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Juli 2012, hak asuh anak ada pada Dennis. Saat ini Dennis dan Yeane sedang proses gugatan perceraian di PN Jaksel.
(maf)