Penebang liar nyaris diamuk massa
Rabu, 03 Oktober 2012 - 19:29 WIB

Penebang liar nyaris diamuk massa
A
A
A
Sindonews.com – Tiga warga pendatang hampir diamuk massa karena menebang puluhan pohon di hutan lindung milik Perhutani. Beruntung ada petugas yang berhasil mengamankan pelaku penebangan liar.
Mereka yang tertangkap merupakan dua warga Kabupaten Ciamis dan seorang warga Kota Banjar ini. Sebelumnya mereka telah menebang puluhan pohon lindung di Blok Kongsi, Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
“Warga setempat di Kampung Patrol, Desa Sukamurni, mengamuk mencoba menghajar mereka. Kami mencoba melerai dan mengamankan ketiganya agar tidak terjadi hal yang diinginkan,” kata Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sukamurni Koramil Cilawu, Pelda Nandang, Rabu (3/10/2012).
Dua warga Kabupaten Ciamis, yaitu Oyo (60) dan Rahli (54) serta seorang warga Kota Banjar, Kuswanto (46), langsung diamankan ke Mapolsek Cilawu untuk diproses. Sejumlah barang bukti seperti gergaji mesin berikut bahan bakarnya turut diamankan.
Nandang menuturkan, dari informasi yang diterima, ketiga orang ini sebelumnya sempat menetap lebih dari sembilan bulan di lokasi hutan lindung itu. Entah sudah berapa batang pohon yang berhasil ditebang.
"Untuk hari ini saja, ketiganya sudah menebang sebanyak 50 batang pohon. Terindikasi, mereka bertiga tidak sendirian, tapi juga bersama puluhan warga lainnya,” ungkapnya.
Kepala Urusan Hukum Agraria dan Kehumasan Perum Perhutani KPH Garut, Jaenal Abidin, mengatakan berdasarkan data 2011, terdapat 20 warga asal Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Bandung Barat, dan Kota Banjar, menggarap areal hutan lindung kawasan tersebut.
Adapun total lahan hutan yang mengalami kerusakan akibat penebangan liar mereka seluas 23 hektare (ha). Pohon-pohon yang ditebangi ini berjenis pohon rimba yang bersifat kayu-kayuan keras.
"Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh pihak berwajib,” katanya.
Sementara itu, seorang warga pelaku penebangan liar, Oyo menuturkan sangat terpaksa menebang pohon di kawasan hutan tersebut. Ia dan beberapa warga pendatang lainnya, mengaku tidak mengetahui bila pohon-pohon yang mereka tebangi masuk di wilayah hutan lindung.
“Setahu saya, warga mengizinkan kami untuk menebangi pohon. Kalau dilarang, tentu saja kami tidak akan melakukannya. Toh kayunya tidak akan dijual, melainkan untuk keperluan membuat rumah kami,” tuturnya.
Lebih jauh diungkapkan Oyo, ia dan sejumlah warga lainnya menempati lahan tersebut atas tawaran seorang warga Garut yang mengaku pemilik lahan tersebut. Berdasarkan kesepakatan, tambah Oyo, akhirnya mereka menyewa lahan tersebut untuk ditinggali.
Oyo menjelaskan, orang yang menyewakan lahannya itu mengaku sebagai Ketua Yayasan Kesatuan Pejuang Proklamasi 45. "Ternyata lahan yang kami tempati ini adalah hutan lindung. Kami merasa tertipu,” tukasnya.
Mereka yang tertangkap merupakan dua warga Kabupaten Ciamis dan seorang warga Kota Banjar ini. Sebelumnya mereka telah menebang puluhan pohon lindung di Blok Kongsi, Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
“Warga setempat di Kampung Patrol, Desa Sukamurni, mengamuk mencoba menghajar mereka. Kami mencoba melerai dan mengamankan ketiganya agar tidak terjadi hal yang diinginkan,” kata Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sukamurni Koramil Cilawu, Pelda Nandang, Rabu (3/10/2012).
Dua warga Kabupaten Ciamis, yaitu Oyo (60) dan Rahli (54) serta seorang warga Kota Banjar, Kuswanto (46), langsung diamankan ke Mapolsek Cilawu untuk diproses. Sejumlah barang bukti seperti gergaji mesin berikut bahan bakarnya turut diamankan.
Nandang menuturkan, dari informasi yang diterima, ketiga orang ini sebelumnya sempat menetap lebih dari sembilan bulan di lokasi hutan lindung itu. Entah sudah berapa batang pohon yang berhasil ditebang.
"Untuk hari ini saja, ketiganya sudah menebang sebanyak 50 batang pohon. Terindikasi, mereka bertiga tidak sendirian, tapi juga bersama puluhan warga lainnya,” ungkapnya.
Kepala Urusan Hukum Agraria dan Kehumasan Perum Perhutani KPH Garut, Jaenal Abidin, mengatakan berdasarkan data 2011, terdapat 20 warga asal Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Bandung Barat, dan Kota Banjar, menggarap areal hutan lindung kawasan tersebut.
Adapun total lahan hutan yang mengalami kerusakan akibat penebangan liar mereka seluas 23 hektare (ha). Pohon-pohon yang ditebangi ini berjenis pohon rimba yang bersifat kayu-kayuan keras.
"Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh pihak berwajib,” katanya.
Sementara itu, seorang warga pelaku penebangan liar, Oyo menuturkan sangat terpaksa menebang pohon di kawasan hutan tersebut. Ia dan beberapa warga pendatang lainnya, mengaku tidak mengetahui bila pohon-pohon yang mereka tebangi masuk di wilayah hutan lindung.
“Setahu saya, warga mengizinkan kami untuk menebangi pohon. Kalau dilarang, tentu saja kami tidak akan melakukannya. Toh kayunya tidak akan dijual, melainkan untuk keperluan membuat rumah kami,” tuturnya.
Lebih jauh diungkapkan Oyo, ia dan sejumlah warga lainnya menempati lahan tersebut atas tawaran seorang warga Garut yang mengaku pemilik lahan tersebut. Berdasarkan kesepakatan, tambah Oyo, akhirnya mereka menyewa lahan tersebut untuk ditinggali.
Oyo menjelaskan, orang yang menyewakan lahannya itu mengaku sebagai Ketua Yayasan Kesatuan Pejuang Proklamasi 45. "Ternyata lahan yang kami tempati ini adalah hutan lindung. Kami merasa tertipu,” tukasnya.
(ysw)