Mogok nasional buruh sah & konstitusional
Rabu, 03 Oktober 2012 - 13:05 WIB
Mogok nasional buruh sah & konstitusional
A
A
A
Sindonews.com - Aksi mogok nasional yang dilakukan ribuan buruh hari ini, sah secara hukum, karena telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah diminta tidak melarang dan melakukan penangkapan terhadap aktivis buruh yang menggerakkan aksi pemogokan.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta Muhamad Isnur mengatakan, mogok kerja dan demonstrasi (menyampaikan pendapat di muka umum) adalah hak para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan dijamin undang-undang.
"Pasal 137 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menegaskan, bahwa mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh," ujar Isnur dalam rilis yang diterima Sindonews, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Ditambahkan dia, dalam Pasal 143 ditegaskan, siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
"Pemerintah dan juga perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan, apalagi penangkapan, kekerasan serta mengurangi hak pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja. Mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilindungi oleh UU," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan kaum buruh hari ini meninggalkan pekerjaannya dan melakukan aksi mogok kerja nasional. Mereka menuntut sistem kerja kontrak dan upah murah yang selama diterapkan perusahaan dihapus, dengan alasan para buruh berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta Muhamad Isnur mengatakan, mogok kerja dan demonstrasi (menyampaikan pendapat di muka umum) adalah hak para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan dijamin undang-undang.
"Pasal 137 Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 menegaskan, bahwa mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh," ujar Isnur dalam rilis yang diterima Sindonews, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Ditambahkan dia, dalam Pasal 143 ditegaskan, siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
"Pemerintah dan juga perusahaan tidak boleh melakukan pelarangan, apalagi penangkapan, kekerasan serta mengurangi hak pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja. Mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang dilindungi oleh UU," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan kaum buruh hari ini meninggalkan pekerjaannya dan melakukan aksi mogok kerja nasional. Mereka menuntut sistem kerja kontrak dan upah murah yang selama diterapkan perusahaan dihapus, dengan alasan para buruh berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
(san)