Sidang penganiayaan diserbu ribuan orang

Selasa, 02 Oktober 2012 - 20:24 WIB
Sidang penganiayaan diserbu ribuan orang
Sidang penganiayaan diserbu ribuan orang
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Temanggung kembali menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap Sunarko (20) warga Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu. Sidang yang pernah tertunda pekan lalu lantaran tahanan dikepung ribuan massa dari pihak korban, kali ini dijaga ketat.

Dalam sidang kali ini ribuan massa juga kembali menyerbu kantor pengadilan. Namun petugas gabungan Polres Temanggung dan Kodim 0706/Temanggung telah berada di lokasi untuk berjaga-jaga.

Tiap pengunjung yang akan menyaksikan jalannya persidangan pun terpaksa diperiksa ketat di pintu masuk pengadilan. Pemeriksaan itu untuk mengantisipasi adanya benda yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminal.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi tersebut kelima terdakwa dihadirkan lebih awal untuk menghindari serbuan ribuan pengunjung yang berpotensi ricuh.

Kelima terdakwa tersebut yakni Hendrik Imam (20), Istacholin alias Kawul (20), Kukuh Gani (18), Aris Triyono alias Comot , (19) dan Deni Afifudin alias Ucup (20).‬ Mereka didampingi kuasa hukum, Dwi Supriyanto.

Sebelumnya, warga Dusun Jambon, mengancam akan menghadirkan sampai 1.000 orang dalam persidangan itu. Mereka menuntut agar jeratan hukum terhadap para terdakwa ditambah tidak hanya selama enam tahun.

"Mereka merencanakan akan menghadirkan 1000 orang. Kami kemudian tugaskan anggota untuk menjelaskan dan memberi pengertian kepada warga agar mempercayakan proses hukum pada yang berwajib," kata Kapolres Temanggung, AKBP Susilo Wardono, Selasa (2/9/2012).‬

Ditambahkan, upaya tersebut cukup efektif untuk mencegah terjadinya kericuhan. Sebagian massa mengikuti jalannya proses persidangan dari dalam ruang. Sementara sebagian yang lain memenuhi ruang dalam pengadilan dan paling banyak berada di luar gedung pengadilan. "Kami lakukan pemeriksaan di pintu gerbang untuk mengantisipasi ada hal yang tidak diharapkan," terangnya.‬

Sementara itu, jalannya persidangan yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Puji Hendro Suroso juga mengahadirkan lima orang saksi. Di antaranya saksi korban, Sunarko (20) warga Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Narko mengaku mengalami tindak penganiayaan hingga tidak sadarkan diri.

"Yang saya ingat, saya sudah jatuh, tetap saja saya dipukuli. Dan ketika saya sudah sadar saya berada di rumah sakit di Yogyakarta," tuturnya.‬

‪Usai persidangan, para terdakwa langsung diamankan masuk dalam mobil tahanan untuk menghindari amukan massa seperti yang terjadi pada pekan lalu. Pintu gerbang keluar diisolir dari massa dengan penjagaan ketat aparat.

Selain itu, sepanjang jalur Jenderal Sudirman juga ditutup untuk memperlancar evakuasi terdakwa kembali ke Rutan Temanggung. Ratusan massa melakukan pengejaran terhadap mobil yang membawa terdakwa, langsung dihalau oleh aparat.

Persidangan selanjutnya kembali akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7471 seconds (0.1#10.140)