Keluarga Alawy dan FR akan bertemu
Senin, 01 Oktober 2012 - 17:05 WIB
Keluarga Alawy dan FR akan bertemu
A
A
A
Sindonews.com - Ayahanda Alawy Yusianto Putra, Tauri Yustianto belum bisa memaafkan perbuatan tersangka kasus tawuran yang menyebabkan anaknya tewas tersebut. Sebab, permohonan maaf yang disampaikan tersangka kepada keluarga korban, hanya disampaikan melalui sepucuk surat.
Kuasa hukum Keluarga Alawy, Ramdan Alamsyah menjelaskan, sebenarnya orangtua Alawy masih menerima permohonan maaf tersangka. Namun dengan catatan, keluarga tersangka datang menemui keluarga korban dan pertemuan tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah korban.
"Kalau mau mau minta maaf silakan datang ke rumah. Kalau ditemui di sekolah saya tidak mau," ujar Ramdan, saat mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).
Ditambahkan dia, sebenarnya pihak keluarga sudah merelakan kepergian Alawy. Namun, demi tegaknya hukum, pihak keluarga meminta kepada aparat kepolisian agar proses hukum yang sudah berjalan dilanjutkan hingga tuntas.
"Esensi minta maaf, tidak mengurangi atau tidak berarti permasalahan ini selesai. Sejak awal, orangtua korban sudah memaafkan secara pribadi, namun secara hukum biarkan berjalan sesuai dengan koridornya," jelasnya.
Ramdan mengungkapkan, saat ini dia dan kuasa hukum tersangka telah melakukan komunikasi. Mereka berinisiatif mempertemukan keluarga korban dan pelaku.
"Sudah ada komunikasi dari pihak kuasa hukum pelaku, tapi belum ada titik temu. Kalau upaya untuk mempertemukan sudah ada, kita tinggal tunggu momentum kapan pertemuan itu dilakukan," tukasnya.
Kuasa hukum Keluarga Alawy, Ramdan Alamsyah menjelaskan, sebenarnya orangtua Alawy masih menerima permohonan maaf tersangka. Namun dengan catatan, keluarga tersangka datang menemui keluarga korban dan pertemuan tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah korban.
"Kalau mau mau minta maaf silakan datang ke rumah. Kalau ditemui di sekolah saya tidak mau," ujar Ramdan, saat mendatangi Mapolres Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).
Ditambahkan dia, sebenarnya pihak keluarga sudah merelakan kepergian Alawy. Namun, demi tegaknya hukum, pihak keluarga meminta kepada aparat kepolisian agar proses hukum yang sudah berjalan dilanjutkan hingga tuntas.
"Esensi minta maaf, tidak mengurangi atau tidak berarti permasalahan ini selesai. Sejak awal, orangtua korban sudah memaafkan secara pribadi, namun secara hukum biarkan berjalan sesuai dengan koridornya," jelasnya.
Ramdan mengungkapkan, saat ini dia dan kuasa hukum tersangka telah melakukan komunikasi. Mereka berinisiatif mempertemukan keluarga korban dan pelaku.
"Sudah ada komunikasi dari pihak kuasa hukum pelaku, tapi belum ada titik temu. Kalau upaya untuk mempertemukan sudah ada, kita tinggal tunggu momentum kapan pertemuan itu dilakukan," tukasnya.
(san)