Razia TR Kapolri, belasan sajam disita
Jum'at, 28 September 2012 - 17:20 WIB
Razia TR Kapolri, belasan sajam disita
A
A
A
Sindonews.com - Polres Soppeng menyita belasan senjata tajam (sajam) dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) terkait kepemilikan senjata api (senpi) dan sajam oleh warga sipil.
Razia yang dilakukan jajaran Polres dan Kodim ini terkait dengan perintah Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) untuk dilaksanakan di wilayah hukum Polda dan Polres se-Indonesia.
"Perintah Kapolri tersebut dilaksanakan sejak Polres menerima TR untuk dilaksanakan tanpa pandang bulu," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ali Tahir menjelaskan, Jumat (28/9/2012).
Menurutnya tidak ada lagi kebijakan jika terbukti telah memiliki, membawa barang larangan tersebut.
"Ini tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi demi untuk menimbulkan efek jera bagi warga. Apalagi warga dilarang membawa sajam, senpi, bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya," katanya.
Ali Tahir juga mengaku pihak Polres Soppeng telah mengimbau warga melalui spanduk yang telah
dipasang di masing-masing kecamatan terkait dengan kepemilikan sajam dan Senpi oleh warga sipil
yang melanggar UU darurat No.12 tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman maksimal 10 tahun
penjara.
"Masyarakat tidak diperkenankan membawa sajam dan senpi. Ini dilakukan demi keamanan negara," katanya.
Razia yang dilakukan jajaran Polres dan Kodim ini terkait dengan perintah Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo sesuai dengan Telegram Rahasia (TR) untuk dilaksanakan di wilayah hukum Polda dan Polres se-Indonesia.
"Perintah Kapolri tersebut dilaksanakan sejak Polres menerima TR untuk dilaksanakan tanpa pandang bulu," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ali Tahir menjelaskan, Jumat (28/9/2012).
Menurutnya tidak ada lagi kebijakan jika terbukti telah memiliki, membawa barang larangan tersebut.
"Ini tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi demi untuk menimbulkan efek jera bagi warga. Apalagi warga dilarang membawa sajam, senpi, bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya," katanya.
Ali Tahir juga mengaku pihak Polres Soppeng telah mengimbau warga melalui spanduk yang telah
dipasang di masing-masing kecamatan terkait dengan kepemilikan sajam dan Senpi oleh warga sipil
yang melanggar UU darurat No.12 tahun 1951, Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman maksimal 10 tahun
penjara.
"Masyarakat tidak diperkenankan membawa sajam dan senpi. Ini dilakukan demi keamanan negara," katanya.
(azh)