Korban sudah diintai dari bank
Jum'at, 28 September 2012 - 11:06 WIB
Korban sudah diintai dari bank
A
A
A
Sindonews.com – Para pelaku pencuri dengan modus menggembos ban korbannya memiliki peran berbeda. Mereka juga menggunakan bahasa sandi untuk berkomunikasi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Agung Masloman membeberkan, 16 tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peranannya masing-masing. Mulai dari pengintai hingga eksekutor.
“Ada yang mengincar korban, dia mengintip uang yang ditarik nasabah. Kalau uangnya besar, pelaku di dalam bank menghubungi temannya yang bersiap di luar bank,” jelas Agung, Jumat (28/9/2012).
Untuk mengecoh orang sekitar dan korban, tersangka juga menggunakan sandi-sandi. Seperti BRA untuk Bank BRI, Tiga Huruf untuk Bank BCA, Mandarin untuk Bank Mandiri, Bank Dusun untuk Bank BJB, dan Layar untuk Bank BNI 46.
Tidak sampai di situ, motor yang dipakai eksekutor juga sedikit dimodifikasi. Plat nomor depan dan belakang mereka diberi oli agar hitam dan membuat kabur tulisan.
“Tebeng (pegangan) belakang juga mereka cabut, itu agar saat mereka tertangkap saat beraksi, warga atau polisi tidak bisa menarik motor mereka dari belakang,” terangnya.
Pada saat, bersamaan tersangka lain yang berada di luar menggembosi ban milik korbannya dengan menggunakan potongan penyangga payung. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan agar korban tidak curiga bahwa mobilnya telah digembosi pelaku.
“Potongan payung itu kan hitam, selain itu tengahnya berlubang. Jadi angin bisa keluar melalui lubang itu. Sedangkan paku, itu cukup lama untuk menggembosi ban,” katanya.
Setelah kendaraan berhenti karena salah satu bannya bocor. Di saat itu juga, pelaku yang memanfaatkan rasa panik korban langsung beraksi. Jika korban mengunci semua pintu, maka jalan lain adalah dengan memecahkan kaca mobil.
“Jika ditotalkan hasil kejahatan mereka selama ini bisa mencapai miliaran rupiah. Soalnya, yang mereka incar rata-rata nasabah yang membawa uang Rp50 juta lebih,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Pa’ad salah seorang tersangka mengamini modus yang dibeberkan pihak kepolisian. Dalam hal ini, dia bertugas sebagai pengintai korbannya.
“Setelah mengamati, saya sms atau telepon ke yang ada di luar (eksekutor) mengenai ciri-ciri korban. Setelah uang didapat paling uangnya dipakai untuk makan kami sehari-hari dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Dari tangan 16 tersangka, polisi berhasil menyita 11 besi payung yang telah diruncingkan untuk menggembosi ban, tujuh ATM milik pelaku, 10 dompet pelaku, uang tunai Rp7,4juta, dan 10 motor berbagai merek milik pelaku.
Dari penangkapan ini, 16 tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengani pencurian dengan pemberatan. Kini semua tersangka, mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Agung Masloman membeberkan, 16 tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peranannya masing-masing. Mulai dari pengintai hingga eksekutor.
“Ada yang mengincar korban, dia mengintip uang yang ditarik nasabah. Kalau uangnya besar, pelaku di dalam bank menghubungi temannya yang bersiap di luar bank,” jelas Agung, Jumat (28/9/2012).
Untuk mengecoh orang sekitar dan korban, tersangka juga menggunakan sandi-sandi. Seperti BRA untuk Bank BRI, Tiga Huruf untuk Bank BCA, Mandarin untuk Bank Mandiri, Bank Dusun untuk Bank BJB, dan Layar untuk Bank BNI 46.
Tidak sampai di situ, motor yang dipakai eksekutor juga sedikit dimodifikasi. Plat nomor depan dan belakang mereka diberi oli agar hitam dan membuat kabur tulisan.
“Tebeng (pegangan) belakang juga mereka cabut, itu agar saat mereka tertangkap saat beraksi, warga atau polisi tidak bisa menarik motor mereka dari belakang,” terangnya.
Pada saat, bersamaan tersangka lain yang berada di luar menggembosi ban milik korbannya dengan menggunakan potongan penyangga payung. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan agar korban tidak curiga bahwa mobilnya telah digembosi pelaku.
“Potongan payung itu kan hitam, selain itu tengahnya berlubang. Jadi angin bisa keluar melalui lubang itu. Sedangkan paku, itu cukup lama untuk menggembosi ban,” katanya.
Setelah kendaraan berhenti karena salah satu bannya bocor. Di saat itu juga, pelaku yang memanfaatkan rasa panik korban langsung beraksi. Jika korban mengunci semua pintu, maka jalan lain adalah dengan memecahkan kaca mobil.
“Jika ditotalkan hasil kejahatan mereka selama ini bisa mencapai miliaran rupiah. Soalnya, yang mereka incar rata-rata nasabah yang membawa uang Rp50 juta lebih,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Pa’ad salah seorang tersangka mengamini modus yang dibeberkan pihak kepolisian. Dalam hal ini, dia bertugas sebagai pengintai korbannya.
“Setelah mengamati, saya sms atau telepon ke yang ada di luar (eksekutor) mengenai ciri-ciri korban. Setelah uang didapat paling uangnya dipakai untuk makan kami sehari-hari dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Dari tangan 16 tersangka, polisi berhasil menyita 11 besi payung yang telah diruncingkan untuk menggembosi ban, tujuh ATM milik pelaku, 10 dompet pelaku, uang tunai Rp7,4juta, dan 10 motor berbagai merek milik pelaku.
Dari penangkapan ini, 16 tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengani pencurian dengan pemberatan. Kini semua tersangka, mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
(ysw)