Tawuran pelajar, Kepsek harus tanggung jawab
Jum'at, 28 September 2012 - 03:01 WIB
Tawuran pelajar, Kepsek harus tanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya tawuran antar pelajar belakangan ini terjadi karena pihak sekolah kurang tegas. Karena itu, salah satu cara mengantisipasi tawuran, adalah mencopot kepala sekolah yang tidak tegas.
"Masih banyak kepala sekolah yang lempar tanggung jawab dengan menyebutkan tawuran itu di luar lingkungan sekolah. Ini namanya bukan kepala sekolah. Kepala sekolah harus bertindak tegas. Misalnya pelajar yang sering nongkrong, membawa senjata tajam di keluarkan dari sekolah," ungkap Peneliti Kajian Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati, di Depok, Kamis (27/9/2012).
Devie menjelaskan, cara lain mengatasi tawuran adalah dengan menggunakan jalur hukum. Pelaku tawuran dapat dikenai sanksi kurungan, seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Hal ini dikarenakan kasus tawuran mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan kualitasnya juga meningkat. Dari data Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta, pada tahun 2009 tercatat 0,08 persen atau 1.318 dari 1.647.835 siswa SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta terlibat tawuran, dan angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Penyebab peningkatan ini beraneka ragam. Ini disebabkan tingginya angka pertambahan penduduk DKI Jakarta yang juga berarti pertambahan jumlah siswa dan pertambahan energi yang siap melakukan kekerasan antarsekolah.
"Penyebab lainnya adalah selain tradisi dan pertambahan jumlah penduduk (sebagai faktor penguat), tak lepas dari unsur keruangan. Sekolah yang berdekatan menjadi penyebabnya," paparnya.
Mengingat hal itu, lanjutnya, maka kebijakan yang perlu diambil mesti bersifat perombakan sistem dan skema pergerakan siswa yang menyebabkan mereka tak mungkin mewariskan kultur kekerasan ke generasi selanjutnya atau berfriksi dengan sekolah lainnya.
"Contohnya dilakukan relokasi sekolah yang berdekatan dan memperbanyak siswa perempuan," tegasnya.
"Masih banyak kepala sekolah yang lempar tanggung jawab dengan menyebutkan tawuran itu di luar lingkungan sekolah. Ini namanya bukan kepala sekolah. Kepala sekolah harus bertindak tegas. Misalnya pelajar yang sering nongkrong, membawa senjata tajam di keluarkan dari sekolah," ungkap Peneliti Kajian Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati, di Depok, Kamis (27/9/2012).
Devie menjelaskan, cara lain mengatasi tawuran adalah dengan menggunakan jalur hukum. Pelaku tawuran dapat dikenai sanksi kurungan, seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Hal ini dikarenakan kasus tawuran mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan kualitasnya juga meningkat. Dari data Pusat Pengendalian Gangguan Sosial DKI Jakarta, pada tahun 2009 tercatat 0,08 persen atau 1.318 dari 1.647.835 siswa SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta terlibat tawuran, dan angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Penyebab peningkatan ini beraneka ragam. Ini disebabkan tingginya angka pertambahan penduduk DKI Jakarta yang juga berarti pertambahan jumlah siswa dan pertambahan energi yang siap melakukan kekerasan antarsekolah.
"Penyebab lainnya adalah selain tradisi dan pertambahan jumlah penduduk (sebagai faktor penguat), tak lepas dari unsur keruangan. Sekolah yang berdekatan menjadi penyebabnya," paparnya.
Mengingat hal itu, lanjutnya, maka kebijakan yang perlu diambil mesti bersifat perombakan sistem dan skema pergerakan siswa yang menyebabkan mereka tak mungkin mewariskan kultur kekerasan ke generasi selanjutnya atau berfriksi dengan sekolah lainnya.
"Contohnya dilakukan relokasi sekolah yang berdekatan dan memperbanyak siswa perempuan," tegasnya.
(lns)