90 persen e-KTP di Gantarangkeke salah cetak

Rabu, 26 September 2012 - 17:32 WIB
90 persen e-KTP di Gantarangkeke...
90 persen e-KTP di Gantarangkeke salah cetak
A A A
Sindonews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng terpaksa mengembalikan e-KTP warga Kecamatan Gantarangkeke ke Pemerintah Pusat. Dari 3.889 e-KTP, 90 persennya salah cetak.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Bantaeng jumlah warga di Kecamatan Gantarangkeke yang sudah terekam untuk E-KTP sebanyak 9. 469, dan dinyatakan selesai sebanyak 3.884 per tanggal 8 Juli 2012.

”Jadi e-KTP yang salah itu sudah kami akamodir dan kembalikan ke pusat untuk perbaikan. Kesalahan itu hanyalah kesalahan tekhnis,” ungkap Kepala Disdukcapil Bantaeng HM Amri Pakkanna, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/9/2012).

Dia mengatakan, kesalahan tekhnis yang terjadi, terletak pada tanggal lahir wajib KTP. Dari awal menginput, memang terjadi kesalahan, sehingga data yang berada dibawahnya secara otomatis juga ikut salah. Sementara itu, untuk tujuh kecamatan lainnya, dia mengaku tidak ada kesalahan dan sudah rampung sebanyak 52 persen.

Dari data yang ada di Dukcapil, Kecamatan Bisappu waji KTP yang sudah terekam sebanyak 18.987, sudah selesai sebanyak 7.239. Kecamatan Bantaeng sebanyak 26. 146 yang terekam, dan yang selesai sebanyak 20.594. Kecamatan Eremerasa 11.005 yang terekam dan yang selesai 6.232.

Selain itu, untuk Kecamatan Tompo Bulu jumlah yang sudah terekam sebanyak 14.406 dan selesai 749. Kecamatan Pa’jukukang 15.745 yang selesai sebanyak 9.034, dan Kecamatan Uluere yang terekam sebanyak 6.282, yang selesai 1.249. Selain itu Kecamatan Gantarangkeke terekam sebanyak 9.469 dan yang selesai 3.884, dan Kecamatan Sinoa 7.402 selesai 2.748. Jumlah terekam 109. 442 selesai 51. 729 atau 52,7% persen.

Mengenai waktu pelaksanaan, kata Amri bertdasarkan Keputusan Presiden (Kepres), pengurusan e-KTP berakhir pada 31 Desember 2012.

“Namun kami akan meminta kebijakan lagi, agar bisa diperpanjang,” ungkap dia.

Pihaknya meminta kepada warga agar tetap aktif dengan mendatangai Dukcapil, khusunya bagi yang belum mengurus e-KTP. Sejauh ini kata dia, belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat untuk menarik retribusi pembuatan e-KTP.

Salah seorang warga Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu, Mirayanti mengatakan dirinya sudah mengurus e-KTP sekitar akhir tahun 2011, dan sudah menerima KTP-nya.

“Hanya saja ada angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda antara KTP lama dengan e-KTP yang baru,” jelas Mirayanti.

Dia juga belum mempertanyakan perbedaan tersebut, apakah berpengaruh atau tidak. Apalagi, sebagian KTP memiliki NIK yang sama antara KTP lama dengan e-KTP yang baru.
(azh)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
35 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved