90 persen e-KTP di Gantarangkeke salah cetak
Rabu, 26 September 2012 - 17:32 WIB
90 persen e-KTP di Gantarangkeke salah cetak
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng terpaksa mengembalikan e-KTP warga Kecamatan Gantarangkeke ke Pemerintah Pusat. Dari 3.889 e-KTP, 90 persennya salah cetak.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Bantaeng jumlah warga di Kecamatan Gantarangkeke yang sudah terekam untuk E-KTP sebanyak 9. 469, dan dinyatakan selesai sebanyak 3.884 per tanggal 8 Juli 2012.
”Jadi e-KTP yang salah itu sudah kami akamodir dan kembalikan ke pusat untuk perbaikan. Kesalahan itu hanyalah kesalahan tekhnis,” ungkap Kepala Disdukcapil Bantaeng HM Amri Pakkanna, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/9/2012).
Dia mengatakan, kesalahan tekhnis yang terjadi, terletak pada tanggal lahir wajib KTP. Dari awal menginput, memang terjadi kesalahan, sehingga data yang berada dibawahnya secara otomatis juga ikut salah. Sementara itu, untuk tujuh kecamatan lainnya, dia mengaku tidak ada kesalahan dan sudah rampung sebanyak 52 persen.
Dari data yang ada di Dukcapil, Kecamatan Bisappu waji KTP yang sudah terekam sebanyak 18.987, sudah selesai sebanyak 7.239. Kecamatan Bantaeng sebanyak 26. 146 yang terekam, dan yang selesai sebanyak 20.594. Kecamatan Eremerasa 11.005 yang terekam dan yang selesai 6.232.
Selain itu, untuk Kecamatan Tompo Bulu jumlah yang sudah terekam sebanyak 14.406 dan selesai 749. Kecamatan Pa’jukukang 15.745 yang selesai sebanyak 9.034, dan Kecamatan Uluere yang terekam sebanyak 6.282, yang selesai 1.249. Selain itu Kecamatan Gantarangkeke terekam sebanyak 9.469 dan yang selesai 3.884, dan Kecamatan Sinoa 7.402 selesai 2.748. Jumlah terekam 109. 442 selesai 51. 729 atau 52,7% persen.
Mengenai waktu pelaksanaan, kata Amri bertdasarkan Keputusan Presiden (Kepres), pengurusan e-KTP berakhir pada 31 Desember 2012.
“Namun kami akan meminta kebijakan lagi, agar bisa diperpanjang,” ungkap dia.
Pihaknya meminta kepada warga agar tetap aktif dengan mendatangai Dukcapil, khusunya bagi yang belum mengurus e-KTP. Sejauh ini kata dia, belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat untuk menarik retribusi pembuatan e-KTP.
Salah seorang warga Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu, Mirayanti mengatakan dirinya sudah mengurus e-KTP sekitar akhir tahun 2011, dan sudah menerima KTP-nya.
“Hanya saja ada angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda antara KTP lama dengan e-KTP yang baru,” jelas Mirayanti.
Dia juga belum mempertanyakan perbedaan tersebut, apakah berpengaruh atau tidak. Apalagi, sebagian KTP memiliki NIK yang sama antara KTP lama dengan e-KTP yang baru.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Bantaeng jumlah warga di Kecamatan Gantarangkeke yang sudah terekam untuk E-KTP sebanyak 9. 469, dan dinyatakan selesai sebanyak 3.884 per tanggal 8 Juli 2012.
”Jadi e-KTP yang salah itu sudah kami akamodir dan kembalikan ke pusat untuk perbaikan. Kesalahan itu hanyalah kesalahan tekhnis,” ungkap Kepala Disdukcapil Bantaeng HM Amri Pakkanna, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/9/2012).
Dia mengatakan, kesalahan tekhnis yang terjadi, terletak pada tanggal lahir wajib KTP. Dari awal menginput, memang terjadi kesalahan, sehingga data yang berada dibawahnya secara otomatis juga ikut salah. Sementara itu, untuk tujuh kecamatan lainnya, dia mengaku tidak ada kesalahan dan sudah rampung sebanyak 52 persen.
Dari data yang ada di Dukcapil, Kecamatan Bisappu waji KTP yang sudah terekam sebanyak 18.987, sudah selesai sebanyak 7.239. Kecamatan Bantaeng sebanyak 26. 146 yang terekam, dan yang selesai sebanyak 20.594. Kecamatan Eremerasa 11.005 yang terekam dan yang selesai 6.232.
Selain itu, untuk Kecamatan Tompo Bulu jumlah yang sudah terekam sebanyak 14.406 dan selesai 749. Kecamatan Pa’jukukang 15.745 yang selesai sebanyak 9.034, dan Kecamatan Uluere yang terekam sebanyak 6.282, yang selesai 1.249. Selain itu Kecamatan Gantarangkeke terekam sebanyak 9.469 dan yang selesai 3.884, dan Kecamatan Sinoa 7.402 selesai 2.748. Jumlah terekam 109. 442 selesai 51. 729 atau 52,7% persen.
Mengenai waktu pelaksanaan, kata Amri bertdasarkan Keputusan Presiden (Kepres), pengurusan e-KTP berakhir pada 31 Desember 2012.
“Namun kami akan meminta kebijakan lagi, agar bisa diperpanjang,” ungkap dia.
Pihaknya meminta kepada warga agar tetap aktif dengan mendatangai Dukcapil, khusunya bagi yang belum mengurus e-KTP. Sejauh ini kata dia, belum ada aturan resmi dari pemerintah pusat untuk menarik retribusi pembuatan e-KTP.
Salah seorang warga Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu, Mirayanti mengatakan dirinya sudah mengurus e-KTP sekitar akhir tahun 2011, dan sudah menerima KTP-nya.
“Hanya saja ada angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda antara KTP lama dengan e-KTP yang baru,” jelas Mirayanti.
Dia juga belum mempertanyakan perbedaan tersebut, apakah berpengaruh atau tidak. Apalagi, sebagian KTP memiliki NIK yang sama antara KTP lama dengan e-KTP yang baru.
(azh)