Jambret babak belur dihajar massa
Selasa, 25 September 2012 - 11:39 WIB
Jambret babak belur dihajar massa
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang jambret babak belur di hajar massa. Keduanya tertangkap massa setelah terjatuh dari motor saat menjambret di kawasan lampu merah Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat (SUmbar).
Kedua tersangka ini merupakan gembong jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Padang. Pelaku yang telah beroperasi di 18 tempat ini diamankan di Mapolsek Padang Utara.
Tersangka Toil dan Deri ini merupakan spesialis dan gembong jambret yang selama ini dicari-cari aparat kepolisian. Keduanya menjadi bulan-bulanan massa setelah menjambret seorang pengendara motor.
kedua tersangka ini ditangkap warga setelah korban berteriak dari atas motor karena dompetnya dijambret. Tersangka pun terjatuh dari motor karena menerobos lampu merah dan menabrak seorang pengendara lainnya dari arah yang berlawanan.
"Saya langsung teriak pas mereka jabret saya. Pelaku malah panik terus nabrak pengendara motor," ujar korban, Yurnalinda menjelaskan kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Kanis Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Purwanto mengatakan tersangka sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di 18 tempat berbeda di Kota Padang.
"Keduanya diancaman dengan hukuman lima tahun penjara," paparnya.
Kedua tersangka ini merupakan gembong jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Padang. Pelaku yang telah beroperasi di 18 tempat ini diamankan di Mapolsek Padang Utara.
Tersangka Toil dan Deri ini merupakan spesialis dan gembong jambret yang selama ini dicari-cari aparat kepolisian. Keduanya menjadi bulan-bulanan massa setelah menjambret seorang pengendara motor.
kedua tersangka ini ditangkap warga setelah korban berteriak dari atas motor karena dompetnya dijambret. Tersangka pun terjatuh dari motor karena menerobos lampu merah dan menabrak seorang pengendara lainnya dari arah yang berlawanan.
"Saya langsung teriak pas mereka jabret saya. Pelaku malah panik terus nabrak pengendara motor," ujar korban, Yurnalinda menjelaskan kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Kanis Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Purwanto mengatakan tersangka sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di 18 tempat berbeda di Kota Padang.
"Keduanya diancaman dengan hukuman lima tahun penjara," paparnya.
(azh)