Panwas tindaklanjuti 5 laporan pelanggaran pilkada

Selasa, 25 September 2012 - 09:48 WIB
Panwas tindaklanjuti...
Panwas tindaklanjuti 5 laporan pelanggaran pilkada
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini, Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Sulsel sudah memproses lima dugaan pelanggaran selama tahapan Pilgub Sulsel 2013 berlangsung. Sejumlah laporan pelanggaran yang diterima itu, akan segera dirilis hasilnya setelah melalui rapat pleno.

Dari lima laporan itu,tiga di antaranya adalah kasus di pilgub dan dua laporan lainnya dari tim Ilham Arief Sirajuddn- Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) terkait dugaan pelanggaran daftar penduduk pemilih potensial pilkada (DP4) dan juga kewenangan KPU terkait adanya dukungan ganda parpol. Sementara laporan dugaan pelanggaran lainnya, diterima dari tim incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’- mang (Sayang) terkait duggan mobilisasi PNS saat pendaftaran dan dekalrasi IA melalui surat edaran dari lurah di Kota Makassar.

“Untuk kasus dugaan mobilisasi PNS,ada dua pihak yakni lurah Balang Baru dan Wajo Baru yang terlapor. Kasusnya sama, yakni dugaan mobilisasi PNS,” ungkap Anggota Panwas Sulsel Anwar, Senin (24/9/2012).

Selain itu, Panwas juga sebelumnya telah menerima laporan dan akan segera merilis hasil penyidikannya terkait laporan Anti Coruption Commitee (ACC) yang melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan logistik pilgub.

Selain itu, Panwas juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Takalar. Calon Bupati Takalar dari jalur independen Masniar Mappasawang-Burhan Talli dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye di luar jadwal.

“Semua laporan yang masuk akan kami kaji dan periksa saksi dan fakta yang ada. Setelah itu baru kami plenokan dan hasilnya akan dirilis,” tutur Anwar.

Menurut dia, setelah dilakukan pleno, akan diberikan tindakan jika memang hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas. Namun, jika di luar kewenangan Panwas, maka akan diberikan rekomendasi ke instansi terkait.

“Kalau kewenangan Panwas akan kami berikan tindakan administrasi, pidana, kode etik, atau masuk di sengketa pemilu. Jika bukan, maka akan kami berikan rekomendasi ke instansi terkait,” katanya.
(azh)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
1 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
1 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
1 jam yang lalu
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
1 jam yang lalu
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
2 jam yang lalu
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved