Panwas tindaklanjuti 5 laporan pelanggaran pilkada
Selasa, 25 September 2012 - 09:48 WIB
Panwas tindaklanjuti 5 laporan pelanggaran pilkada
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini, Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Sulsel sudah memproses lima dugaan pelanggaran selama tahapan Pilgub Sulsel 2013 berlangsung. Sejumlah laporan pelanggaran yang diterima itu, akan segera dirilis hasilnya setelah melalui rapat pleno.
Dari lima laporan itu,tiga di antaranya adalah kasus di pilgub dan dua laporan lainnya dari tim Ilham Arief Sirajuddn- Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) terkait dugaan pelanggaran daftar penduduk pemilih potensial pilkada (DP4) dan juga kewenangan KPU terkait adanya dukungan ganda parpol. Sementara laporan dugaan pelanggaran lainnya, diterima dari tim incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’- mang (Sayang) terkait duggan mobilisasi PNS saat pendaftaran dan dekalrasi IA melalui surat edaran dari lurah di Kota Makassar.
“Untuk kasus dugaan mobilisasi PNS,ada dua pihak yakni lurah Balang Baru dan Wajo Baru yang terlapor. Kasusnya sama, yakni dugaan mobilisasi PNS,” ungkap Anggota Panwas Sulsel Anwar, Senin (24/9/2012).
Selain itu, Panwas juga sebelumnya telah menerima laporan dan akan segera merilis hasil penyidikannya terkait laporan Anti Coruption Commitee (ACC) yang melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan logistik pilgub.
Selain itu, Panwas juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Takalar. Calon Bupati Takalar dari jalur independen Masniar Mappasawang-Burhan Talli dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye di luar jadwal.
“Semua laporan yang masuk akan kami kaji dan periksa saksi dan fakta yang ada. Setelah itu baru kami plenokan dan hasilnya akan dirilis,” tutur Anwar.
Menurut dia, setelah dilakukan pleno, akan diberikan tindakan jika memang hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas. Namun, jika di luar kewenangan Panwas, maka akan diberikan rekomendasi ke instansi terkait.
“Kalau kewenangan Panwas akan kami berikan tindakan administrasi, pidana, kode etik, atau masuk di sengketa pemilu. Jika bukan, maka akan kami berikan rekomendasi ke instansi terkait,” katanya.
Dari lima laporan itu,tiga di antaranya adalah kasus di pilgub dan dua laporan lainnya dari tim Ilham Arief Sirajuddn- Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) terkait dugaan pelanggaran daftar penduduk pemilih potensial pilkada (DP4) dan juga kewenangan KPU terkait adanya dukungan ganda parpol. Sementara laporan dugaan pelanggaran lainnya, diterima dari tim incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’- mang (Sayang) terkait duggan mobilisasi PNS saat pendaftaran dan dekalrasi IA melalui surat edaran dari lurah di Kota Makassar.
“Untuk kasus dugaan mobilisasi PNS,ada dua pihak yakni lurah Balang Baru dan Wajo Baru yang terlapor. Kasusnya sama, yakni dugaan mobilisasi PNS,” ungkap Anggota Panwas Sulsel Anwar, Senin (24/9/2012).
Selain itu, Panwas juga sebelumnya telah menerima laporan dan akan segera merilis hasil penyidikannya terkait laporan Anti Coruption Commitee (ACC) yang melaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan logistik pilgub.
Selain itu, Panwas juga telah menerima laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Takalar. Calon Bupati Takalar dari jalur independen Masniar Mappasawang-Burhan Talli dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye di luar jadwal.
“Semua laporan yang masuk akan kami kaji dan periksa saksi dan fakta yang ada. Setelah itu baru kami plenokan dan hasilnya akan dirilis,” tutur Anwar.
Menurut dia, setelah dilakukan pleno, akan diberikan tindakan jika memang hal tersebut masuk dalam kewenangan Panwas. Namun, jika di luar kewenangan Panwas, maka akan diberikan rekomendasi ke instansi terkait.
“Kalau kewenangan Panwas akan kami berikan tindakan administrasi, pidana, kode etik, atau masuk di sengketa pemilu. Jika bukan, maka akan kami berikan rekomendasi ke instansi terkait,” katanya.
(azh)