Awas, di Wajo marak beredar uang palsu
Minggu, 23 September 2012 - 11:36 WIB
Awas, di Wajo marak beredar uang palsu
A
A
A
Sindonews.com - Uang palsu pecahan Rp50.000 kembali beredar di Wajo, uang palsu yang beredar tersebut di keluhkan sejumlah pedagang eceran yang ada di Wajo. Masyarakat diminta lebih teliti saat melakukan transaksi.
Rosmini (50) pedagang di Pasar Wajo mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Dia mengatakan uang tersebut kemungkinan dia dapatkan di pasar saat dia menjual sayurannya. "Ada tiga orang yang berbelanja dengan menggunakan uang lima puluh ribu ke saya, tapi saya tidak tau yang mana orangnya, maklum pasar kan ramai," katanya, Minggu (23/9/2012).
Hal yang sama juga di rasakan Hali, salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Gilireng. Ia mengaku mengalami kerugian karena salah seorang pembeli yang tidak di ketahui membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di warung miliknya.
Kemungkinan, beredarnya uang palsu ini karena Polisi belum tuntas mengusut peredaran uang palsu beberapa waktu lalu. Berdasarkan data SINDO, pada 25 Agustus 2011 Polres Wajo berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp8,4 juta saat melakukan penggerebekan narkoba di salah satu rumah kontrakan di Kampung Ara Kelurahan Teddaopu Sengkang.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan salah seorang tersangka Intang (28), beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 44 lembar, pecahan Rp50 ribu 74 lembar, dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 37 lembar,
Pada tanggal 19 Juni 2011 polres Wajo juga menangkap Sopyan (28) di jalan Serikaya Sengkang dengan barang bukti Upal senilai Rp2,1 juta alat cetak berupa mesin printer foto Copy dan gunting.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 2011, polisi kembali mengamankan seorang lelaki bernama Salewangeng (40) warga Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging dengan barang bukti Upal senilai Rp2 juta.
Rosmini (50) pedagang di Pasar Wajo mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Dia mengatakan uang tersebut kemungkinan dia dapatkan di pasar saat dia menjual sayurannya. "Ada tiga orang yang berbelanja dengan menggunakan uang lima puluh ribu ke saya, tapi saya tidak tau yang mana orangnya, maklum pasar kan ramai," katanya, Minggu (23/9/2012).
Hal yang sama juga di rasakan Hali, salah seorang pedagang eceran di Kecamatan Gilireng. Ia mengaku mengalami kerugian karena salah seorang pembeli yang tidak di ketahui membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di warung miliknya.
Kemungkinan, beredarnya uang palsu ini karena Polisi belum tuntas mengusut peredaran uang palsu beberapa waktu lalu. Berdasarkan data SINDO, pada 25 Agustus 2011 Polres Wajo berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp8,4 juta saat melakukan penggerebekan narkoba di salah satu rumah kontrakan di Kampung Ara Kelurahan Teddaopu Sengkang.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan salah seorang tersangka Intang (28), beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 44 lembar, pecahan Rp50 ribu 74 lembar, dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 37 lembar,
Pada tanggal 19 Juni 2011 polres Wajo juga menangkap Sopyan (28) di jalan Serikaya Sengkang dengan barang bukti Upal senilai Rp2,1 juta alat cetak berupa mesin printer foto Copy dan gunting.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 2011, polisi kembali mengamankan seorang lelaki bernama Salewangeng (40) warga Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging dengan barang bukti Upal senilai Rp2 juta.
(ysw)