Mendagri minta Jokowi mundur dari Solo
Jum'at, 21 September 2012 - 17:50 WIB
Mendagri minta Jokowi mundur dari Solo
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) sudah bisa dipastikan unggul dari incumbent Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) di putaran kedua Pemilihan Gubernur (PIlgub) DKI Jakarta. Sebab, perhitungan melalui quick count sama dengan perhitungan manual oleh DPRD.
Untuk itu, dia meminta kepada Jokowi agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. "Jokowi harus mundur dari Wali Kota Solo, karena hak orang untuk maju ke posisi yang lebih tinggi sebagai gubernur," ujar Gamawan, di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menambahkan, pengunduran diri tersebut sudah diatur dalam draft RUU Pilkada yang diajukan pemerintah kepada DPR. Untuk proses pengunduran dirinya sendiri, nantinya diatur oleh DPRD, kemudian diajukan ke Mendagri.
"Pemerintah telah mengantisipasi upaya kekosongan pimpinan di Provinsi DKI Jakarta paska berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada awal Oktober mendatang," terang pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Solok, Sumbar ini.
Ditambahkan dia, pemerintah melalui kemendagri telah mempersiapkan skema pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang diperkirakan akan memimpin Jakarta selama 15 hari ke depan paska berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, sekaligus dilantiknya Gubernur DKI Jakarta terpilih.
"Kemendagri berhitung, kalau nanti berakhir 7-8 Oktober, terpaksa kami tetapkan Plt. Mungkin hanya dua minggu saja, ini sudah kita siapkan, dan ini sudah kita laporkan ke Presiden," tandasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Jokowi agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. "Jokowi harus mundur dari Wali Kota Solo, karena hak orang untuk maju ke posisi yang lebih tinggi sebagai gubernur," ujar Gamawan, di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menambahkan, pengunduran diri tersebut sudah diatur dalam draft RUU Pilkada yang diajukan pemerintah kepada DPR. Untuk proses pengunduran dirinya sendiri, nantinya diatur oleh DPRD, kemudian diajukan ke Mendagri.
"Pemerintah telah mengantisipasi upaya kekosongan pimpinan di Provinsi DKI Jakarta paska berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada awal Oktober mendatang," terang pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Solok, Sumbar ini.
Ditambahkan dia, pemerintah melalui kemendagri telah mempersiapkan skema pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang diperkirakan akan memimpin Jakarta selama 15 hari ke depan paska berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, sekaligus dilantiknya Gubernur DKI Jakarta terpilih.
"Kemendagri berhitung, kalau nanti berakhir 7-8 Oktober, terpaksa kami tetapkan Plt. Mungkin hanya dua minggu saja, ini sudah kita siapkan, dan ini sudah kita laporkan ke Presiden," tandasnya.
(san)