Penyebar selebaran provokatif dijadikan tersangka
Kamis, 20 September 2012 - 10:52 WIB
Penyebar selebaran provokatif dijadikan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pelaku penyebaran brosur yang berisi seruan provokatif yang mendiskreditkan etnis Tionghoa dan ajakan untuk menolak pemimpin Tionghoa terkait Pemilihan Gubernur DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bernama Pandapotan dan Joki Simbolon.
"Keduanya saat ini statusnya tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Atas perbuatannya itu baik Pandapotan dan Joki Simbolon diancam pasal 156, 157 dan 160 KUHP tentang pelecehan terhadap segolongan masyarakat dan penghasutan.
Rikwanto menjelaskan, penangkapan Pandapotan maupun Joki dilakukan Selasa 18 September 2012 pukul 17.30 WIB saat sedang menyebarkan selebaran di Matraman, Jakarta Timur. Kemudian baru dilaporkan ke Polda pukul 23.00 WIB.
Keduanya ditangkap oleh Sapardi yang saat itu melihat langsung aksi Pandapotan sedang membagikan selebaran yang intinya menyatakan permusuhan kepada golongan berketurunan China. Selebaran dibagikan kepada para pengguna jalan di perempatan jalan raya samping Polsek Matraman.
"Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara. Dan barang bukti yang diamankan 24 lembar sebelaran berjudul "Rakyat Menggugat Suara Nurani Rakyat Pinggiran Ibu Kota," ujarnya.
Sapardi lalu mengamankan Pandapotan ke Polsek Matraman. Kemudian di saat bersamaan ada juga Pramono yakni bagian dari timses Jokowi yang mengamankan
Joki Simbolon yang juga sedang membagikan selebaran. Keduanya lalu diamankan ke Polsek Matraman dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro untuk diproses lebih lanjut.
"Keduanya saat ini statusnya tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Atas perbuatannya itu baik Pandapotan dan Joki Simbolon diancam pasal 156, 157 dan 160 KUHP tentang pelecehan terhadap segolongan masyarakat dan penghasutan.
Rikwanto menjelaskan, penangkapan Pandapotan maupun Joki dilakukan Selasa 18 September 2012 pukul 17.30 WIB saat sedang menyebarkan selebaran di Matraman, Jakarta Timur. Kemudian baru dilaporkan ke Polda pukul 23.00 WIB.
Keduanya ditangkap oleh Sapardi yang saat itu melihat langsung aksi Pandapotan sedang membagikan selebaran yang intinya menyatakan permusuhan kepada golongan berketurunan China. Selebaran dibagikan kepada para pengguna jalan di perempatan jalan raya samping Polsek Matraman.
"Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara. Dan barang bukti yang diamankan 24 lembar sebelaran berjudul "Rakyat Menggugat Suara Nurani Rakyat Pinggiran Ibu Kota," ujarnya.
Sapardi lalu mengamankan Pandapotan ke Polsek Matraman. Kemudian di saat bersamaan ada juga Pramono yakni bagian dari timses Jokowi yang mengamankan
Joki Simbolon yang juga sedang membagikan selebaran. Keduanya lalu diamankan ke Polsek Matraman dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro untuk diproses lebih lanjut.
(lns)