ABG digilir 4 pemabuk

Selasa, 18 September 2012 - 22:04 WIB
ABG digilir 4 pemabuk
ABG digilir 4 pemabuk
A A A
Sindonews.com - Gara-gara berkenalan dengan pemuda pemabuk, gadis berusia 15 tahun ini sebut saja Mila (bukan nama sebenarnya) jadi bulan-bulanan gerombolan pemabuk. Setelah dicekoki minuman keras, Mila digagahi kawanan pemabuk ini di dua tempat berbeda.

Gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini menjadi pemuas nafsu empat pemuda mabuk ini di kawasan makam Kembang Kuning dan di Warnet (warung Internet) kawasan Jalan Petemon, Surabaya.

Dua dari 4 pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Meraka adalah And (15) dan MR (20) warga Simogunung Kramat Timur, Surabaya.

"Dua pelaku lain yakni Mamat dan Ogah masih dalam pengejaran petugas," kata Kasubag Humasy Polrestabes Surabaya Kompol Suparti di Mapolretabes Surabaya, Selasa (18/9/2012).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa naas itu bermula ketika Mila berkenalan dengan tersangka Mamat. Dari perkenalan itulah, Mila dirayu untuk bertemu di kawasan Embong Malang, Surabaya.

Di tempat itu, Mamat memaksa Mila untuk ikut pesta Miras bersama rekan-rekannya. Dari pesta miras di tempat itu, berlanjut di areal makam kembang kuning.

Di bawah pengaruh miras, Mila menjadi pemuas nafsu Mamat, Ogah dan Rofik (MR). Puas mengagahi Gadis cantik, giliran And pun ikut memperkosa Mila.

Setelah melakukan aksi bejat itu, Mamat disuruh oleh pelaku lain mengantar Mila pulang. Rupanya, tidak diantar pulang malah diinapkan di sebuah warnet kawasan Jalan Petemon.

"Di tempat itu korban juga menjadi budak nafsu pemuda yang tak lain gerombalan tersangka ini," ujarnya.

Setelah puas, Mila pun dipulangkan. Tak puas dengan perlakukan itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Dari keterangan Korban, polisi langsung menciduk pelaku secara bersamaan. Sayangnya, dua pelaku lain berhasil kabur dan petugas masih melakukan pengejaran.

“Polisi sudah mendatangi rumah dan lokasi tempat mangkal dua pelaku ini tapi belum dapat ditemukan," ujarnya.

Atas perbuatanya itu, para pemuda mabuk ini dijerat pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk dua buronan, kami minta lebih baik menyerahkan diri karena kami akan terus mengejarnya,” tandas mantan Kapolsek Asemrowo.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
56 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved