Prita lega atas putusan MA
Selasa, 18 September 2012 - 17:35 WIB
Prita lega atas putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Pasca dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung Senin 17 September 2012, keluarga besar merasa lega.
“Saya belum menerima kabar langsung, baru dapat kabar dari pengacara. Tentunya saya merasa lega telah dibebaskan dari segala tuntutan. Saya bisa kembali bekerja dengan tenang tanpa ada kekhawatiran di masa akan datang. Saya harap ini sudah final,” kata Prita, Selasa (18/09/2012).
Selama lima tahun terakhir, Prita mengaku disibukkan dengan persoalan hukum karena memprotes pelayanan RS Omni (sebelumnya RS Omni Internasional) di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel beberapa tahun silam.
“Saya juga mengharapkan dengan putusan MA tersebut, saya bisa kembali normal bekerja dan menjadi ibu dari ketiga anak saya, serta menjadi istri,” terangnya.
Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Itu karena dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.
Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini dan munculah gerakan "Koin untuk Prita" yang cepat meluas ke seluruh negeri.
Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil.
“Saya belum menerima kabar langsung, baru dapat kabar dari pengacara. Tentunya saya merasa lega telah dibebaskan dari segala tuntutan. Saya bisa kembali bekerja dengan tenang tanpa ada kekhawatiran di masa akan datang. Saya harap ini sudah final,” kata Prita, Selasa (18/09/2012).
Selama lima tahun terakhir, Prita mengaku disibukkan dengan persoalan hukum karena memprotes pelayanan RS Omni (sebelumnya RS Omni Internasional) di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel beberapa tahun silam.
“Saya juga mengharapkan dengan putusan MA tersebut, saya bisa kembali normal bekerja dan menjadi ibu dari ketiga anak saya, serta menjadi istri,” terangnya.
Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Itu karena dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.
Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini dan munculah gerakan "Koin untuk Prita" yang cepat meluas ke seluruh negeri.
Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil.
(ysw)