Agar tak hilang, nama pulau perlu dibakukan
Senin, 17 September 2012 - 19:35 WIB
Agar tak hilang, nama pulau perlu dibakukan
A
A
A
Sindonews.com - Banyak nama daerah, pulau, sungai dan gunung di Indonesia yang tidak baku. Kondisi ini menyulitkan dunia internasional untuk mengaksesnya. Perlu adanya standar baku yang memenuhi standar internasional agar tidak ada lagi permasalahan klaim pulau antar negara.
“Standarisasi nama ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan NKRI dan komunikasi internasional,” jelas Deputi Bidang Informasi Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) Punto Dewo di sela pembukaan training Course on Toponymy di Yogyakarta, Senin (17/9/2012).
Training keempat Toponymy ini diselenggarakan oleh BIG (dulu Bakosurtanal) bekerja sama dengan United Nations Group of Experts on Geograpgical Names (UNGEGN). Training yang dilaksanakan lima hari ini, diikuti 60 peserta dari dalam dan luar negeri seperti Malaysia, Oman, Brunei, Philipina dan Srilangka.
Menurutnya, hilangnya pulau yang diklaim Malaysia, tidak lepas karena kondisi ini. Kita kalah dalam standar pemetaan internasional.
Disinilah arti penting standar baku dengan dasar ordinat. Jika dilengkapi ordinat, akan jelas status dan menghindarkan adanya klaim antar negara.
Menurutnya klaim 17 ribu pulau yang ada di negara ini sulit dibuktikan. Sebab dari hasil penelusuran dan penamaan hanya terdapat 13.466 pulau. Itupun masih mungkin akan berkurang karena kondisi alam. Sedangkan dasar penamaan pulau mengacu terdapatnya daratan pada saat air pasang tertinggi.
Kasus yang ada, imbuh Punto Dewo, banyak bantuan internasional saat musibah gempa dan tsunami yang sulit diakses. Misalnya nama Gorontalo, di sana ada nama provinsi, kota dan juga kabupaten. Hal ini mestinya tidak ada dan perlu ada nama yang baku.
Kepala BIG Asep Karsidi menambahkan, total 13.466 pulau sudah memiliki nama dan sudah dilengkapi dengan titik koordinat. Saat ini masih dilakukan pendataan dan masih mungkin bertambah. Semua akan disesuaikan dengan disesuaikan kondisi di lapangan, dengan mendasar kepada aturan dan landasan yang sudah disepakati.
Menurutnya, Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang namanya harus dibakukan. Apakah itu Yogyakarta atau Jogjakarta, agar tidak ada kerancuan. Mestinya, setelah UU Keistimewaan disahkan, perlu dilakukan penyusunan perda untuk mendukug penamaan ini.
“Seperti Sungai Ciliwung itu tidak benar, karena Ci itu artinya sungai,” tuturnya.
BIG sendiri, akan mengakomodir asal usul nama dari daerah. Kearifan local tetap akan dipakai dalam penamaan, asalkan sesuai dengan standarisasi.
“Standarisasi nama ini sangat penting untuk menjaga kedaulatan NKRI dan komunikasi internasional,” jelas Deputi Bidang Informasi Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) Punto Dewo di sela pembukaan training Course on Toponymy di Yogyakarta, Senin (17/9/2012).
Training keempat Toponymy ini diselenggarakan oleh BIG (dulu Bakosurtanal) bekerja sama dengan United Nations Group of Experts on Geograpgical Names (UNGEGN). Training yang dilaksanakan lima hari ini, diikuti 60 peserta dari dalam dan luar negeri seperti Malaysia, Oman, Brunei, Philipina dan Srilangka.
Menurutnya, hilangnya pulau yang diklaim Malaysia, tidak lepas karena kondisi ini. Kita kalah dalam standar pemetaan internasional.
Disinilah arti penting standar baku dengan dasar ordinat. Jika dilengkapi ordinat, akan jelas status dan menghindarkan adanya klaim antar negara.
Menurutnya klaim 17 ribu pulau yang ada di negara ini sulit dibuktikan. Sebab dari hasil penelusuran dan penamaan hanya terdapat 13.466 pulau. Itupun masih mungkin akan berkurang karena kondisi alam. Sedangkan dasar penamaan pulau mengacu terdapatnya daratan pada saat air pasang tertinggi.
Kasus yang ada, imbuh Punto Dewo, banyak bantuan internasional saat musibah gempa dan tsunami yang sulit diakses. Misalnya nama Gorontalo, di sana ada nama provinsi, kota dan juga kabupaten. Hal ini mestinya tidak ada dan perlu ada nama yang baku.
Kepala BIG Asep Karsidi menambahkan, total 13.466 pulau sudah memiliki nama dan sudah dilengkapi dengan titik koordinat. Saat ini masih dilakukan pendataan dan masih mungkin bertambah. Semua akan disesuaikan dengan disesuaikan kondisi di lapangan, dengan mendasar kepada aturan dan landasan yang sudah disepakati.
Menurutnya, Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang namanya harus dibakukan. Apakah itu Yogyakarta atau Jogjakarta, agar tidak ada kerancuan. Mestinya, setelah UU Keistimewaan disahkan, perlu dilakukan penyusunan perda untuk mendukug penamaan ini.
“Seperti Sungai Ciliwung itu tidak benar, karena Ci itu artinya sungai,” tuturnya.
BIG sendiri, akan mengakomodir asal usul nama dari daerah. Kearifan local tetap akan dipakai dalam penamaan, asalkan sesuai dengan standarisasi.
(hyk)