NU keluarkan fatwa mati koruptor

Senin, 17 September 2012 - 06:11 WIB
NU keluarkan fatwa mati...
NU keluarkan fatwa mati koruptor
A A A
Sindonews.com - Makin maraknya korupsi di Indonesia telah membuat keprihatinan tersendiri bagi para alim ulama Nahdlatul Ulama (NU). Kemarin, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU mengeluarkan fatwa yang berisi rekomendasi hukuman mati bagi koruptor yang mengulangi perbuatannya.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan di Komisi A atau Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada hari kedua pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pondok Pesantren Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Rois Syuriah PBNU yang juga Ketua Komisi A, KH Syaifuddin Amsir mengatakan, hukuman mati bagi koruptor dijatuhkan sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Hukuman mati merupakan sanksi terberat. Apabila seorang pelaku setelah dijatuhi hukuman berdasar keputusan pengadilan tidak jera dan mengulang perbuatannya. Artinya masih ada alternatif hukuman lain bagi koruptor yang baru melakukan kejahatan ini satu kali," tutur Syaifuddin.

Namun dia mengingatkan, dalam hukum Islam, space keringanan bagi koruptor sesungguhnya kecil. Hanya saja, apabila dalam suatu perkara masih ada kesamaran atau keraguan, hukuman dengan cara menghilangkan nyawa seseorang tetap tidak dapat dilakukan. Karena itu, dibutuhkan penyelidikan dan penelitian mendalam dari setiap perkara sebagai bentuk kehatihatian.

"Tapi, pelaku yang melakukan korupsi secara berulang-ulang, (berarti dia) telah menimbulkan kerusakan bagi umat sehingga perlu diambil tindakan tegas untuk menghentikannya, dalam hal ini hukuman mati," tegasnya.

Sementara disinggung mengenai bentuk hukuman mati yang akan dijatuhkan bagi koruptor, Wakil Ketua Bahtsul Masail KH Arwani Faishal menyatakan bisa apa saja. Namun, hukuman mati pun tidak dijatuhkan berdasarkan besaran korupsi yang dilakukan seseorang.

"Jadi bukan mengukur besaran korupsinya, tapi lebih pada kuantitas koruptor melakukan praktik korupsi," tegas dia.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya benturan dengan Komnas HAM, dia menjelaskan dalam tinjauan hukum fikih bahwa hukuman mati dibenarkan. Namun dia menekankan, hukuman mati dijatuhkan dengan bertujuan untuk memberi efek jera bagi koruptor.

"Lagipula fatwa kan sifatnya tidak memaksa, hanya sebagai tawaran hukum kepada pemerintah. Tidak ada satu ormas pun yang bisa memaksakan fatwa kepada pemerintah, artinya ini tidak mengikat dan memaksa," tandas dia.

PBNU pun meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih untuk memberantas korupsi. Terutama yang terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di bawah kendali Presiden secara langsung, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor. Sanksi sosial yang berat dianggap dapat menimbulkan efek jera serta efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

Pengamat hukum Chairul Huda mengatakan, hukuman mati bagi koruptor sudah dinyatakan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 ayat 2 UU itu, kata Huda, dijabarkan soal aturan hukuman mati bagi tindak korupsi pada saat bencana alam dan krisis ekonomi.

Huda memaparkan, apa yang dinyatakan NU tidak bisa dicantumkan dalam UU. Hukuman mati bagi para pelaku korupsi,menurut dia,tidak bisa dipaksakan. "Hukuman mati itu ada syaratnya. Jika digeneralisasi itu akan sulit," ucapnya.

Bagi Huda, perilaku koruptif yang berulang-ulang disebabkan sistem birokrasi dan sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah yang buruk serta tidak adanya transparansi keuangan. Selain itu, sistem politik di Indonesia juga sangat berpotensi menciptakan perilaku koruptif.

Menurut dia, seharusnya sistem-sistem itulah yang diperbaiki dan dibenahi. "Jadi, bukan dengan hukuman mati. Kita harus cari muaranya di mana. Jika sudah ketemu, benahi," papar dia.

Tindakan hukuman mati, lanjut dia, direalisasi dalam kondisi sangat terpaksa. Sebagian negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati karena berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM). Negara, kata Huda, harus berpikir soal bagaimana menghapus korupsi di hulu dengan pembenahan berbagai sistem yang berpotensi koruptif.

Huda berharap NU berperan penting dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi organisasi yang mampu mencegah. NU harus memberdayakan para cendiakawannya untuk diterjunkan ke masyarakat dalam rangka kampanye antikorupsi.

Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Yesmi Anwar mengungkapkan hukuman mati bisa menjadi efek jera bagi para koruptor dan orang-orang yang berniat korupsi. Namun itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hukuman mati diberlakukan ketika korupsi sudah sangat membahayakan eksistensi negara.

Sementara itu, mengenai wacana peninjauan ulang pembayaran pajak sebagaimana yang disampaikan Ketua PBNU Said Aqil Siradj dalam pembukaan Munas dan Konbes NU pada Sabtu 15 September 2012, Ketua Tim Rekomendasi Munas KH Masduki Baidlowi mengatakan, peninjauan ulang pembayaran pajak sesungguhnya merupakan warning bagi pemerintah.

Warning tersebut erat kaitannya dengan upaya pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan pajak dari praktik korupsi. "Ini warning supaya pemerintah mengelola pajak yang dibayarkan rakyat dengan benar," kata Masduki.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
10 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
10 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
10 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
11 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
12 jam yang lalu
Infografis
Salwan Momika Si Pembakar...
Salwan Momika Si Pembakar Al-Quran Ditembak Mati saat Live TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved