Jaringan milik Keyko terstruktur

Kamis, 13 September 2012 - 17:33 WIB
Jaringan milik Keyko...
Jaringan milik Keyko terstruktur
A A A
Sindonews.com - Bisnis seks yang dikendalikan Yunita (34) alias Keyko mucikari dengan 2.600 anak buah ini cukup rapi dan terstruktur. Yunita juga memiliki bawahan (subgermo) yang mengatur para Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah kota besar di Indonesia.

Baik anak buah maupun mucikari tidak pernah bertemu, hanya berkomunkasi melalui Blackberry Mesenger (BBM) dan telepon. Begitu pun Yunita dengan subgermonya. Data yang dihimpun di Polrestabes Surabaya menyebut Perempuan mengendalikan jaringan di Surabaya, Jakarta, Semarang, Malang dan Banjar.

Di Surabaya, dikendalikan melalui sejumlah Subgermo. Mereka adalah Lilyan membawahi 20 Pekerja Seks Komersial (PSK), Lingling 150 PSK, Gelsha Mei 50 PSK, Wen Phing sebanyak 300 PSK, Shen-shen 200 PSK, Angeline 70 PSK. Enam Germo ini di bawah kendali Keyko. Total PSK yang ada di Surabaya berjumlah 790 PSK.

Kemudian di wilayah Jakarta dikendalikan oleh tiga subgermo. Mereka adalah San Fokus dengan 200 PSK, Alona M dengan 200 PSK dan Emmon sebanyak 100 PSK. Tiga Subgermo ini sama dengan Subgermo di Surabaya yang tetap berhubungan dengan Keyko.

Tak hanya itu, jaringan ini juga berada di Semarang. Jaringan di Semarang dikendalikan oleh dua Subgermo. Mereka adalah Dion dan Evan yang masing-masing mengendalikan 200 PSK. Total di Semarang terdapat 400 PSK.

Sedangkan di Malang hanya terdapat seorang Subgermo bernama Lard yang mengendalikan 50 PSK. Kemudian di Banjarmasin, Kalimatan yang dikendalikan oleh dua Subgermo. Mereka adalah Putri Adeline yang membawahi 100 PSK dan Radita 25 PSK.

Kasubnit Vice Control Polrestabes Surabaya, Iptu Iwan Hari mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan mendatangkan sejumlah saksi-saksi. Namun sejak Yunita ditahan, anak buah perempuan ini enggan melakukan transaksi.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keyko dijerat dengan pasal 506 KUHP atau Pasal 21 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Jatanum Subnit Vice control (VC) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan protitusi terbesar. Saat itu polisi menangkap YN yang diketahui mengendalikan 2.600 PSK yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.
(azh)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved