Jaringan milik Keyko terstruktur
Kamis, 13 September 2012 - 17:33 WIB
Jaringan milik Keyko terstruktur
A
A
A
Sindonews.com - Bisnis seks yang dikendalikan Yunita (34) alias Keyko mucikari dengan 2.600 anak buah ini cukup rapi dan terstruktur. Yunita juga memiliki bawahan (subgermo) yang mengatur para Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah kota besar di Indonesia.
Baik anak buah maupun mucikari tidak pernah bertemu, hanya berkomunkasi melalui Blackberry Mesenger (BBM) dan telepon. Begitu pun Yunita dengan subgermonya. Data yang dihimpun di Polrestabes Surabaya menyebut Perempuan mengendalikan jaringan di Surabaya, Jakarta, Semarang, Malang dan Banjar.
Di Surabaya, dikendalikan melalui sejumlah Subgermo. Mereka adalah Lilyan membawahi 20 Pekerja Seks Komersial (PSK), Lingling 150 PSK, Gelsha Mei 50 PSK, Wen Phing sebanyak 300 PSK, Shen-shen 200 PSK, Angeline 70 PSK. Enam Germo ini di bawah kendali Keyko. Total PSK yang ada di Surabaya berjumlah 790 PSK.
Kemudian di wilayah Jakarta dikendalikan oleh tiga subgermo. Mereka adalah San Fokus dengan 200 PSK, Alona M dengan 200 PSK dan Emmon sebanyak 100 PSK. Tiga Subgermo ini sama dengan Subgermo di Surabaya yang tetap berhubungan dengan Keyko.
Tak hanya itu, jaringan ini juga berada di Semarang. Jaringan di Semarang dikendalikan oleh dua Subgermo. Mereka adalah Dion dan Evan yang masing-masing mengendalikan 200 PSK. Total di Semarang terdapat 400 PSK.
Sedangkan di Malang hanya terdapat seorang Subgermo bernama Lard yang mengendalikan 50 PSK. Kemudian di Banjarmasin, Kalimatan yang dikendalikan oleh dua Subgermo. Mereka adalah Putri Adeline yang membawahi 100 PSK dan Radita 25 PSK.
Kasubnit Vice Control Polrestabes Surabaya, Iptu Iwan Hari mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan mendatangkan sejumlah saksi-saksi. Namun sejak Yunita ditahan, anak buah perempuan ini enggan melakukan transaksi.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keyko dijerat dengan pasal 506 KUHP atau Pasal 21 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Jatanum Subnit Vice control (VC) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan protitusi terbesar. Saat itu polisi menangkap YN yang diketahui mengendalikan 2.600 PSK yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.
Baik anak buah maupun mucikari tidak pernah bertemu, hanya berkomunkasi melalui Blackberry Mesenger (BBM) dan telepon. Begitu pun Yunita dengan subgermonya. Data yang dihimpun di Polrestabes Surabaya menyebut Perempuan mengendalikan jaringan di Surabaya, Jakarta, Semarang, Malang dan Banjar.
Di Surabaya, dikendalikan melalui sejumlah Subgermo. Mereka adalah Lilyan membawahi 20 Pekerja Seks Komersial (PSK), Lingling 150 PSK, Gelsha Mei 50 PSK, Wen Phing sebanyak 300 PSK, Shen-shen 200 PSK, Angeline 70 PSK. Enam Germo ini di bawah kendali Keyko. Total PSK yang ada di Surabaya berjumlah 790 PSK.
Kemudian di wilayah Jakarta dikendalikan oleh tiga subgermo. Mereka adalah San Fokus dengan 200 PSK, Alona M dengan 200 PSK dan Emmon sebanyak 100 PSK. Tiga Subgermo ini sama dengan Subgermo di Surabaya yang tetap berhubungan dengan Keyko.
Tak hanya itu, jaringan ini juga berada di Semarang. Jaringan di Semarang dikendalikan oleh dua Subgermo. Mereka adalah Dion dan Evan yang masing-masing mengendalikan 200 PSK. Total di Semarang terdapat 400 PSK.
Sedangkan di Malang hanya terdapat seorang Subgermo bernama Lard yang mengendalikan 50 PSK. Kemudian di Banjarmasin, Kalimatan yang dikendalikan oleh dua Subgermo. Mereka adalah Putri Adeline yang membawahi 100 PSK dan Radita 25 PSK.
Kasubnit Vice Control Polrestabes Surabaya, Iptu Iwan Hari mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan mendatangkan sejumlah saksi-saksi. Namun sejak Yunita ditahan, anak buah perempuan ini enggan melakukan transaksi.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini. Keyko dijerat dengan pasal 506 KUHP atau Pasal 21 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Jatanum Subnit Vice control (VC) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan protitusi terbesar. Saat itu polisi menangkap YN yang diketahui mengendalikan 2.600 PSK yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.
(azh)