MK kukuhkan Pilgub DKI 2 putaran

Kamis, 13 September 2012 - 14:04 WIB
MK kukuhkan Pilgub DKI...
MK kukuhkan Pilgub DKI 2 putaran
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Undang-undang (UU) 22 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Gugatan ini dianggap bertentangan dengan pasal terkait Pilkada dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan begitu, putusan tersebut juga menegaskan kalau Pilgub DKI Jakarta akan tetap berjalan dengan dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang mencapai presentase suara 50 persen.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan dalam ruang sidang di MK, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Menurut Mahkamah, terdapat ketentuan yang berbeda dalam UU 32 Tahun 2004 dengan UU 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Perbedaan tersebut terletak pada pengaturan kondisi, atau prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua.

"Hal tersebut jelas menunjukkan perbedaan antara kedua undang-undang yaitu, UU yang mengatur hal sama secara berbeda mengenai ketentuan perolehan suara pasangan calon sebagai penentu dilaksanakannya putaran kedua," ujar hakim konstitusi Hamdan Anwar Usman.

Namun, perbedaan itu tidak bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Selain itu, perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 yakni pengaturan terhadap daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Meski menolak gugatan para pemohon, MK tetap berpendapat kalau alasan penentuan peraturan mengenai suara 50 persen diambil berdasarkan multikultural yang ada di DKI Jakarta adalah tidak tepat.

Hal itu dikarenakan kondisi multikultural secara relatif terdapat pada semua wilayah pemerintahan. Sehingga, tidak ada korelasi secara langsung dengan keharusan presentasi suara harus lebih dari 50 persen.
(lil)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
15 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
32 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved