MK kukuhkan Pilgub DKI 2 putaran

Kamis, 13 September 2012 - 14:04 WIB
MK kukuhkan Pilgub DKI...
MK kukuhkan Pilgub DKI 2 putaran
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Undang-undang (UU) 22 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Gugatan ini dianggap bertentangan dengan pasal terkait Pilkada dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan begitu, putusan tersebut juga menegaskan kalau Pilgub DKI Jakarta akan tetap berjalan dengan dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang mencapai presentase suara 50 persen.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan dalam ruang sidang di MK, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Menurut Mahkamah, terdapat ketentuan yang berbeda dalam UU 32 Tahun 2004 dengan UU 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Perbedaan tersebut terletak pada pengaturan kondisi, atau prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua.

"Hal tersebut jelas menunjukkan perbedaan antara kedua undang-undang yaitu, UU yang mengatur hal sama secara berbeda mengenai ketentuan perolehan suara pasangan calon sebagai penentu dilaksanakannya putaran kedua," ujar hakim konstitusi Hamdan Anwar Usman.

Namun, perbedaan itu tidak bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Selain itu, perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 yakni pengaturan terhadap daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Meski menolak gugatan para pemohon, MK tetap berpendapat kalau alasan penentuan peraturan mengenai suara 50 persen diambil berdasarkan multikultural yang ada di DKI Jakarta adalah tidak tepat.

Hal itu dikarenakan kondisi multikultural secara relatif terdapat pada semua wilayah pemerintahan. Sehingga, tidak ada korelasi secara langsung dengan keharusan presentasi suara harus lebih dari 50 persen.
(lil)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
19 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
29 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
34 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
47 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved