Sunat dana puso, divonis 1 tahun penjara
Rabu, 12 September 2012 - 17:34 WIB
Sunat dana puso, divonis 1 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis satu tahun penjara pada dua terdakwa korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso (BP3) asal Indramayu.
Abdul Mutholib dan Muhammad Syafrudin itu merupakan ketua kelompok tani masing-masing di Desa Kalianyar dan Krengkeng, Kecamatan Krengkeng, Kabupaten Indramayu.
"Mengadili, terdakwa Abdul Muthalib bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dikurangi sudah menjalani masa tahanan," kata hakim ketua majelis Eka Saharta Winata membacakan amarnya, di Ruang Sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/9/2012).
Abdul dikenai wajib membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp118 juta. Jika uang ganti itu tidak terbayar dalam satu bulan, harta bendanya akan dilelang oleh negara atau ganti penjara satu bulan.
Walaupun sama-sama dihukum setahun, M Syafrudin harus mengganti kerugian Rp147 juta dengan ketentuan yang sama.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan fakta persidangan terdakwa Abdul telah membagikan uang dana BP kepada para petani di lahan seluas 154 hektare.
"Seharusnya untuk pupuk setiap petani menerima Rp3,3 juta tiap orangnya tetapi kenyataannya hanya menerima Rp2,1 juta," ujar hakim.
Uang yang seharusnya dibagikan kepada petani yang mengalami gagal panen itu, kata hakim, malah mengalir ke 341 petani yang tidak berhak di Desa Krengkeng.
Begitu juga untuk dana pembelian pupuk, seharusnya dibagikan barangnya, tapi petani menerima nominal harga yang lebih rendah dari harga di pasaran.
Karena Abdul dan Syafrudin mengorupsi dana dengan sepengetahuan dan keterlibatan saksi Cisomo, Kepala UPTD Pertanian Udin Sugiantono bersama-sama melakukan pun terpenuhi.
Menurut JPU Kejari Indramayu Bima, kedua orang itu juga berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi.
Abdul Mutholib dan Muhammad Syafrudin itu merupakan ketua kelompok tani masing-masing di Desa Kalianyar dan Krengkeng, Kecamatan Krengkeng, Kabupaten Indramayu.
"Mengadili, terdakwa Abdul Muthalib bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dikurangi sudah menjalani masa tahanan," kata hakim ketua majelis Eka Saharta Winata membacakan amarnya, di Ruang Sidang II Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/9/2012).
Abdul dikenai wajib membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp118 juta. Jika uang ganti itu tidak terbayar dalam satu bulan, harta bendanya akan dilelang oleh negara atau ganti penjara satu bulan.
Walaupun sama-sama dihukum setahun, M Syafrudin harus mengganti kerugian Rp147 juta dengan ketentuan yang sama.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan fakta persidangan terdakwa Abdul telah membagikan uang dana BP kepada para petani di lahan seluas 154 hektare.
"Seharusnya untuk pupuk setiap petani menerima Rp3,3 juta tiap orangnya tetapi kenyataannya hanya menerima Rp2,1 juta," ujar hakim.
Uang yang seharusnya dibagikan kepada petani yang mengalami gagal panen itu, kata hakim, malah mengalir ke 341 petani yang tidak berhak di Desa Krengkeng.
Begitu juga untuk dana pembelian pupuk, seharusnya dibagikan barangnya, tapi petani menerima nominal harga yang lebih rendah dari harga di pasaran.
Karena Abdul dan Syafrudin mengorupsi dana dengan sepengetahuan dan keterlibatan saksi Cisomo, Kepala UPTD Pertanian Udin Sugiantono bersama-sama melakukan pun terpenuhi.
Menurut JPU Kejari Indramayu Bima, kedua orang itu juga berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi.
(ysw)