Warga tolak larangan jual sapi muda
Rabu, 12 September 2012 - 16:13 WIB
Warga tolak larangan jual sapi muda
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan warga yang bergabung dalam pedagang sapi asal Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, mendatangi Dinas Peternakan Bulukumba.
Kedatangan warga ini memprotes larangan penjualan sapi betina produktif keluar daerah khususnya sapi berumur dibawah 10 Tahun.
“Kalau dilarang menjual keluar daerah, maka mereka sebaiknya mencarikan solusi lain. Jangan seenaknya mengeluarkan peraturan. Ini akan merugikan para pedagang sapi,” ungkap Syahrir, pedagang sapi asal Kajang, Rabu (12/9/2012).
Syahrir mengungkapkan, larangan tersebut merugikan warga karena harga berbeda jauh. Untuk sapi berumur 10 tahun keatas hanya senilai Rp3 juta perekor, sedangkan umur muda mencapai Rp3 juta.
“Kami kurang tahu apa penyebabnya sehingga ada pembatasan umur dalam penjualan sapi. Padahal, sapi ini kan milik warga sendiri, bukan milik orang lain,” terang Syahrir.
Dikatakan, pihaknya meminta ada solusi karena kehidupan warga Kajang hanya mengandalkan dari penjualan sapi.
“Kalau dilarang bagaimana saya bisa membiayai sekolah anak kami. Saya hanya mengandalkan hasil penjualan sapi,” ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan Bulukumba Mangunjungi mengemukakan, pelarangan penjualan sapi produktif tersebut berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) No18 Tahun 2010 soal pelarangan sapi produktif.
“Kami tidak mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jadi, permintaan pedagang sapi sepertinya sulit saya penuhi,” ungkap Mangunjungi.
Dia membolehkan sapi betina produktif dibawa keluar Bulukumba, asalkan untuk dikembangkan. “Yang salah kalau dijual belikan. Karena ada UU yang mengatur,” katanya.
Meski demikian, Mangunjungi mengaku, akan melakukan pengkajian kembali terhadap permintaan para pedagang sapi tersebut.
Menurut dia, baik dari penambahan anggaran pengemukan sapi betani maupun pengembangan lainya. “Kami sedang berupa bagaimana supaya tahun depan anggaran bisa ditambah khususnya pengembangan pengemukan sapi,” ujar dia.
Kedatangan warga ini memprotes larangan penjualan sapi betina produktif keluar daerah khususnya sapi berumur dibawah 10 Tahun.
“Kalau dilarang menjual keluar daerah, maka mereka sebaiknya mencarikan solusi lain. Jangan seenaknya mengeluarkan peraturan. Ini akan merugikan para pedagang sapi,” ungkap Syahrir, pedagang sapi asal Kajang, Rabu (12/9/2012).
Syahrir mengungkapkan, larangan tersebut merugikan warga karena harga berbeda jauh. Untuk sapi berumur 10 tahun keatas hanya senilai Rp3 juta perekor, sedangkan umur muda mencapai Rp3 juta.
“Kami kurang tahu apa penyebabnya sehingga ada pembatasan umur dalam penjualan sapi. Padahal, sapi ini kan milik warga sendiri, bukan milik orang lain,” terang Syahrir.
Dikatakan, pihaknya meminta ada solusi karena kehidupan warga Kajang hanya mengandalkan dari penjualan sapi.
“Kalau dilarang bagaimana saya bisa membiayai sekolah anak kami. Saya hanya mengandalkan hasil penjualan sapi,” ujarnya.
Kepala Dinas Peternakan Bulukumba Mangunjungi mengemukakan, pelarangan penjualan sapi produktif tersebut berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) No18 Tahun 2010 soal pelarangan sapi produktif.
“Kami tidak mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jadi, permintaan pedagang sapi sepertinya sulit saya penuhi,” ungkap Mangunjungi.
Dia membolehkan sapi betina produktif dibawa keluar Bulukumba, asalkan untuk dikembangkan. “Yang salah kalau dijual belikan. Karena ada UU yang mengatur,” katanya.
Meski demikian, Mangunjungi mengaku, akan melakukan pengkajian kembali terhadap permintaan para pedagang sapi tersebut.
Menurut dia, baik dari penambahan anggaran pengemukan sapi betani maupun pengembangan lainya. “Kami sedang berupa bagaimana supaya tahun depan anggaran bisa ditambah khususnya pengembangan pengemukan sapi,” ujar dia.
(ysw)