Pemkab Polman diminta kembalikan kerugian negara
Selasa, 11 September 2012 - 16:05 WIB
Pemkab Polman diminta kembalikan kerugian negara
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Polman untuk segera mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2009.
Anggota DPRD Polman Amiruddin mengatakan, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2010 terhadap penggunaan anggaran 2009, terdapat kurang lebih Rp239,9 juta nilai temuan yang harus dikembalikan. Nilai itu merupakan temuan terhadap penggunaan anggaran bagi pegawai yang tak terserap secara keseluruhan.
Dikatakan Amiruddin, temuan BPK tersebut harus segera dikembalikan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia pun tidak mengetahui pasti anggaran itu melekat dimana, namun dalam nomenklatur LHP BPK yang diserahkan ke DPRD jelas ada temuan BPK yang meminta hal tersebut.
“Ini bunyi nomenklaturnya: meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memulihkan kerugian Negara sebesar Rp 239.905.000 dalam tahun 2009,” ungkap Amiruddin menjelaskan kepada wartawan, Selasa (11/9/2012).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman juga telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Burhanuddin, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, terkait dengan temuan tersebut, Burhanuddin mengaku selama ini, LHP BPK tidak ada masalah di BKDD.
Sehingga, terhadap temuan yang disampaikan tersebut akan dilakukan kroscek anggaran tersebut terserap dimana. “Kalau di BKDD, selama ini tidak ada masalah. Tapi nanti kami juga akan kroscek kembali,” jelas Burhanuddin.
Secara terpisah, Wakil Bupati Polman Nadjamuddin Ibrahim, ketika dikonfirmasi soal itu, mengaku selama ini Pemkab selalu menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. Baik itu sifatnya dalam bentuk teguran, perbaikan maupun pengembalian.
“Kalau teguran tidak ada masalah. Kita bisa langsung berikan tindakan. Tapi kalau perbaikan atau pengembalian, itu memang sedikit memakan waktu,”ujar Nadjamuddin.
Menurut dia, soal adanya temuan BPK yang meminta kepada Pemkab dalam hal ini PNS untuk melakukan pengembalian anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu pasti akan sedikit memakan waktu. Sebab, mereka yang harus melakukan pengembalian mungkin saja akan melakukan secara bertahap. Apalagi, dalam temuan itu ditujukan kepada pegawai di lingkup Pemkab Polman.
Anggota DPRD Polman Amiruddin mengatakan, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2010 terhadap penggunaan anggaran 2009, terdapat kurang lebih Rp239,9 juta nilai temuan yang harus dikembalikan. Nilai itu merupakan temuan terhadap penggunaan anggaran bagi pegawai yang tak terserap secara keseluruhan.
Dikatakan Amiruddin, temuan BPK tersebut harus segera dikembalikan karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia pun tidak mengetahui pasti anggaran itu melekat dimana, namun dalam nomenklatur LHP BPK yang diserahkan ke DPRD jelas ada temuan BPK yang meminta hal tersebut.
“Ini bunyi nomenklaturnya: meminta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memulihkan kerugian Negara sebesar Rp 239.905.000 dalam tahun 2009,” ungkap Amiruddin menjelaskan kepada wartawan, Selasa (11/9/2012).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman juga telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Burhanuddin, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, terkait dengan temuan tersebut, Burhanuddin mengaku selama ini, LHP BPK tidak ada masalah di BKDD.
Sehingga, terhadap temuan yang disampaikan tersebut akan dilakukan kroscek anggaran tersebut terserap dimana. “Kalau di BKDD, selama ini tidak ada masalah. Tapi nanti kami juga akan kroscek kembali,” jelas Burhanuddin.
Secara terpisah, Wakil Bupati Polman Nadjamuddin Ibrahim, ketika dikonfirmasi soal itu, mengaku selama ini Pemkab selalu menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. Baik itu sifatnya dalam bentuk teguran, perbaikan maupun pengembalian.
“Kalau teguran tidak ada masalah. Kita bisa langsung berikan tindakan. Tapi kalau perbaikan atau pengembalian, itu memang sedikit memakan waktu,”ujar Nadjamuddin.
Menurut dia, soal adanya temuan BPK yang meminta kepada Pemkab dalam hal ini PNS untuk melakukan pengembalian anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu pasti akan sedikit memakan waktu. Sebab, mereka yang harus melakukan pengembalian mungkin saja akan melakukan secara bertahap. Apalagi, dalam temuan itu ditujukan kepada pegawai di lingkup Pemkab Polman.
(azh)