Rekening liar Rp8 M di Pemda TTU diproses
Selasa, 11 September 2012 - 15:05 WIB
Rekening liar Rp8 M di Pemda TTU diproses
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dalam waktu dekat akan memangil semua pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara.
Semua pimpinan SKPD ini akan diperiksa terkait dugaan hebohnya rekening liar di institusi tersebut.
Kasus ini bermula saat tim auditor pada Maret 2012 lalu, menemukan ada ketidakberesan rekening yang dimiliki para pimpinan SKPD. Namun baru sekarang kasus ini mencuat ke masyarakat.
"Sementara kita lakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (Pengumpulan keterangan) soal dugaan rekening liar sebanyak 115 dengan total nilai Rp8 miliar lebih," kata Kepala Kejari Kefamenanu Diding kurniawan, Selasa (11/9/2012).
Saat ini kejaksaan masih menerapkan praduga tak bersalah untuk para pimpinan SKPD. "Minggu depan kita sudah bisa panggil semua pimpinan SKPD untuk dimintai keterangan soal rekening liar itu," imbuhnya.
Bupati Timor Tengah Utara Raimundus Fernandes mengaku sudah memerintahkan penutupan sejumlah rekening yang dianggap liar itu. "Dari total 115, Sekarang masih tersisa 27 rekening saja. Sedangkan lainnya sudah saya perintahkan untuk ditutup," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dituding pelihara 115 rekening liar senilai Rp8 miliar lebih selama dua tahun.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuka oleh beberapa pimpinan SKPD untuk menyimpan sejumlah uang milik Pemda Timor Tengah Utara.
Dari informnasi yang dihimpun, rekening liar itu tidak tercantum pada daftar rekening kas di Kas Daerah dan tidak dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Hal ini membuka peluang besar terjadinya penyelewengan keuangan.
Rincian penyebaran jumlah rekening di beberapa bank tercatat 108 rekening terdapat di Bank NTT Cabang Kefamenanu dan 18 rekening lainnya terdapat di Bank BRI Cabang Kefamenanu.
Semua pimpinan SKPD ini akan diperiksa terkait dugaan hebohnya rekening liar di institusi tersebut.
Kasus ini bermula saat tim auditor pada Maret 2012 lalu, menemukan ada ketidakberesan rekening yang dimiliki para pimpinan SKPD. Namun baru sekarang kasus ini mencuat ke masyarakat.
"Sementara kita lakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (Pengumpulan keterangan) soal dugaan rekening liar sebanyak 115 dengan total nilai Rp8 miliar lebih," kata Kepala Kejari Kefamenanu Diding kurniawan, Selasa (11/9/2012).
Saat ini kejaksaan masih menerapkan praduga tak bersalah untuk para pimpinan SKPD. "Minggu depan kita sudah bisa panggil semua pimpinan SKPD untuk dimintai keterangan soal rekening liar itu," imbuhnya.
Bupati Timor Tengah Utara Raimundus Fernandes mengaku sudah memerintahkan penutupan sejumlah rekening yang dianggap liar itu. "Dari total 115, Sekarang masih tersisa 27 rekening saja. Sedangkan lainnya sudah saya perintahkan untuk ditutup," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, dituding pelihara 115 rekening liar senilai Rp8 miliar lebih selama dua tahun.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuka oleh beberapa pimpinan SKPD untuk menyimpan sejumlah uang milik Pemda Timor Tengah Utara.
Dari informnasi yang dihimpun, rekening liar itu tidak tercantum pada daftar rekening kas di Kas Daerah dan tidak dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Hal ini membuka peluang besar terjadinya penyelewengan keuangan.
Rincian penyebaran jumlah rekening di beberapa bank tercatat 108 rekening terdapat di Bank NTT Cabang Kefamenanu dan 18 rekening lainnya terdapat di Bank BRI Cabang Kefamenanu.
(mhd)