Abraham: KPK bukan lembaga ad hoc
Selasa, 11 September 2012 - 04:12 WIB
Abraham: KPK bukan lembaga ad hoc
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa institusinya bukanlah lembaga ad-hoc. Tetapi, lembaga permanen sesuai dengan perundangan. Meski ada yang menilai KPK merupakan lembaga ad hoc, Abraham menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan KPK dengan wacana itu.
"Menurut sepengetahuan anda, KPK ini kan lembaga ad hoc. Tetapi menurut sepengetahuan saya, tidak ada satupun kausul di dalam Undang-Undang KPK itu sendiri yang secara eksplisit maupun implisit yang menyatakan KPK itu lembaga ad hoc," ujar Abraham di Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Abraham menambahkan, harus ditafsirkan ketika sebuah UU tidak memuat secara eksplisit dan implisit. Maka sebenarnya secara yuridis bahwa KPK itu bukan lembaga ad hoc, tetapi dia lembaga permanen.
"Tapi kemudian berkembang tentang KPK adalah lembaga ad hoc ini adalah salah satu upaya-upaya menurut saya secara pribadi, ini adalah bagian dari pelemahan-pelemahan KPK atau ini adalah bagian ingin sesegera mungkin untuk membubarkan tanda kutip KPK," cetusnya.
Pemahanan orang lain terhadap KPK yang merupakan lembaga ad hoc diangap tidak benar. Sebab, secara yuridis sekali lagi disampaikannya bahwa KPK ini bukan lembaga ad hoc, melainkan lembaga permanen.
"Tetapi kalau ada teman-teman di Senayan yang mengatakan KPK adalah lembaga Ad hoc itu mungkin adalah kekeliruan, atau cara pandang melihat hukum secara sempit," tuding Abrahan.
"Menurut sepengetahuan anda, KPK ini kan lembaga ad hoc. Tetapi menurut sepengetahuan saya, tidak ada satupun kausul di dalam Undang-Undang KPK itu sendiri yang secara eksplisit maupun implisit yang menyatakan KPK itu lembaga ad hoc," ujar Abraham di Yogyakarta, Senin (10/9/2012).
Abraham menambahkan, harus ditafsirkan ketika sebuah UU tidak memuat secara eksplisit dan implisit. Maka sebenarnya secara yuridis bahwa KPK itu bukan lembaga ad hoc, tetapi dia lembaga permanen.
"Tapi kemudian berkembang tentang KPK adalah lembaga ad hoc ini adalah salah satu upaya-upaya menurut saya secara pribadi, ini adalah bagian dari pelemahan-pelemahan KPK atau ini adalah bagian ingin sesegera mungkin untuk membubarkan tanda kutip KPK," cetusnya.
Pemahanan orang lain terhadap KPK yang merupakan lembaga ad hoc diangap tidak benar. Sebab, secara yuridis sekali lagi disampaikannya bahwa KPK ini bukan lembaga ad hoc, melainkan lembaga permanen.
"Tetapi kalau ada teman-teman di Senayan yang mengatakan KPK adalah lembaga Ad hoc itu mungkin adalah kekeliruan, atau cara pandang melihat hukum secara sempit," tuding Abrahan.
(san)