Kades Besuki palsukan luas lahan lumpur Lapindo
Senin, 10 September 2012 - 22:06 WIB
Kades Besuki palsukan luas lahan lumpur Lapindo
A
A
A
Sindonews.com - Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Besuki, Kecamatan Jabon, M. Sirod sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan uang jual beli lahan korban lumpur Lapindo.
M. Sirod memalsukan dan menggelapkan uang penjualan tanah di blok Dusun Ginonjo, Desa Besuki, Kecamatan Jabon. Lahan warga Besuki terkena dampak lumpur yang ganti ruginya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Perpres No 14 Tahun 2008.
Dalam menjalankan aksinya, Sirod tidak hanya sendirian, melainkan juga melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Besuki, Saiful Bahri dan kordinator petani Dusun Ginonjo Desa Besuki, Kuwandi. Selain keduanya, Unit Tipikor Polres Sidoarjo masih menelusuri keterlibatan oknum lainnya.
Lahan yang dipaslukan merupakan obyek tanah milik petani gogol yang kala itu dibeli oleh pemerintah. "Modusnya, sawah seluas 1334 m2 milik 9 petani Gogol dilaporkan seluas 2435 m2 kepada BPN dan BPLS," ujar Kanit Tipikor Iptu Stevie Arnodl Rampengan mendampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya, Sidoarjo, Senin (10/9/2012).
Setelah luasan lahan dipalsukan, terjadilah Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) 17 Juli 2008 dan 10 Desember 2008. Luasan tanah itu membengkak dan berita acaranya ditandatangani oleh tiga orang ini. Bahkan, bukan hanya lahan milik petani Gogol, lapangan sepakbola milik desa dimasukkan dalam tanah Gogol itu.
Setelah pemerintah membayar ganti rugi lahan itu melalui BPLS, kemudian uangnya dibagi kepada 9 petani dan tim, yang masing-masing mendapatkan Rp58 juta saat penerimaan uang muka 20 persen dan pembayaran 30 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp603 juta.
Disinggung kenapa tersangka tidak ditahan, Stevie mengaku karena tersangka merupakan pejabat publik yang masih aktif sebagai Kades Besuki. Meski demikian, tersangka wajib lapir setiap hari dan penepatannya sebagai tersangka sudah diberitahukan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Stevie mengakui tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Selain dari jajaran perangkat desa, penyidikan akan dilanjutkan terkait keterlibatan tim verifikasi BPLS dan oknum lainnya.
"Kami juga masih menunggu arahan Kejari Sidoarjo saat pemberkasan terkait peran dan keterlibatan tim verifikasi BPLS dan pihak lainnya yang diduga terlibat," ujarnya.
Sekedar diketahui, pemerintah membayar ganti rugi aset milik warga Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring. Namun, ketika pembayaran baru dilakukan 50 persen tercium adanya pemalsuan dan manipulasi luasan lahan dengan harapan pembayaran bisa dua kali lipat.
Pemalsuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sidoarjo. Namun, penyelidikan kasus ini berjalan lamban. Bahkan, sejak dilaporkan Tahun 2009 lalu baru kali ini Polres Sidoarjo menetapkan tersangka.
M. Sirod memalsukan dan menggelapkan uang penjualan tanah di blok Dusun Ginonjo, Desa Besuki, Kecamatan Jabon. Lahan warga Besuki terkena dampak lumpur yang ganti ruginya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Perpres No 14 Tahun 2008.
Dalam menjalankan aksinya, Sirod tidak hanya sendirian, melainkan juga melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Besuki, Saiful Bahri dan kordinator petani Dusun Ginonjo Desa Besuki, Kuwandi. Selain keduanya, Unit Tipikor Polres Sidoarjo masih menelusuri keterlibatan oknum lainnya.
Lahan yang dipaslukan merupakan obyek tanah milik petani gogol yang kala itu dibeli oleh pemerintah. "Modusnya, sawah seluas 1334 m2 milik 9 petani Gogol dilaporkan seluas 2435 m2 kepada BPN dan BPLS," ujar Kanit Tipikor Iptu Stevie Arnodl Rampengan mendampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya, Sidoarjo, Senin (10/9/2012).
Setelah luasan lahan dipalsukan, terjadilah Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) 17 Juli 2008 dan 10 Desember 2008. Luasan tanah itu membengkak dan berita acaranya ditandatangani oleh tiga orang ini. Bahkan, bukan hanya lahan milik petani Gogol, lapangan sepakbola milik desa dimasukkan dalam tanah Gogol itu.
Setelah pemerintah membayar ganti rugi lahan itu melalui BPLS, kemudian uangnya dibagi kepada 9 petani dan tim, yang masing-masing mendapatkan Rp58 juta saat penerimaan uang muka 20 persen dan pembayaran 30 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp603 juta.
Disinggung kenapa tersangka tidak ditahan, Stevie mengaku karena tersangka merupakan pejabat publik yang masih aktif sebagai Kades Besuki. Meski demikian, tersangka wajib lapir setiap hari dan penepatannya sebagai tersangka sudah diberitahukan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Stevie mengakui tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Selain dari jajaran perangkat desa, penyidikan akan dilanjutkan terkait keterlibatan tim verifikasi BPLS dan oknum lainnya.
"Kami juga masih menunggu arahan Kejari Sidoarjo saat pemberkasan terkait peran dan keterlibatan tim verifikasi BPLS dan pihak lainnya yang diduga terlibat," ujarnya.
Sekedar diketahui, pemerintah membayar ganti rugi aset milik warga Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring. Namun, ketika pembayaran baru dilakukan 50 persen tercium adanya pemalsuan dan manipulasi luasan lahan dengan harapan pembayaran bisa dua kali lipat.
Pemalsuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sidoarjo. Namun, penyelidikan kasus ini berjalan lamban. Bahkan, sejak dilaporkan Tahun 2009 lalu baru kali ini Polres Sidoarjo menetapkan tersangka.
(san)