KPUD minta parpol siapkan diri
Senin, 10 September 2012 - 18:16 WIB
KPUD minta parpol siapkan diri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), meminta kepada seluruh partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Ketua KPUD Polman Usman Husaini mengatakan, hingga saat ini parpol yang sudah mendaftar 25 parpol dari 46 parpol yang telah mendaftar di KPU pusat. Kecuali Partai Nasional Demokrat (NasDem), sebagian di antaranya berkasnya belum rampung.
Namun, hal itu masih diberi toleransi hingga batas akhir pada tanggal 29 September 2012 nanti. "Lewat dari itu, KPUD tidak akan memberikan lagi toleransi kepada Parpol yang belum memasukkan berkasnya," ujar Usman, Senin (10/9/2012).
Dikatakannya, setelah perpanjangan pemasukan berkas berakhir, pelaksanaan proses-proses verifikasi faktual akan dimulai. Oleh karena itu, Usman mengimbau kepada parpol untuk segera mempersiapkan diri.
Pada tahapan ini, parpol–parpol tersebut harus segera mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk data keanggotaan secara valid dan sekretariat parpol.
Menurut Usman, pelaksanaan verifikasi factual ini tentunya akan sangat memengaruhi secara langsung penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS) terhadap parpol tersebut dalam pengambilan keputusan serta pembuatan berita acara.
"Dalam penetuan lolos tidak lolosnya parpol untuk menjadi peserta pemilu tersebut, KPU tidak akan memberikan toleransi atau kompromi apapun," tandasnya.
Adapun jumlah kartu tanda anggota (KTA) yang telah disyaratkan kepada parpol minimal mencapai 1.000 orang atau 1 banding 1.000.
Berikut data yang didapat dari KPUD Polman, parpol yang sudah memasukkan berkas.
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3.090 KTA.
2. Partai Buruh (PB), belum ada KTA.
3. Partai Damai Sejahtera (PDS), belum ada KTA.
4. Partai Gerindra belum ada KTA.
5. Demokrasi Pembaharuan, belum ada KTA.
6. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), belum ada KTA.
7. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), belum ada KTA.
8. Partai Barisan Nasional (PBN), belum ada KTA.
9. Partai Demokrat (PD), belum ada KTA.
10. Partai PNI Marhaenisme, belum ada KTA.
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), belum ada KTA.
12. Partai Persatuan Nasional (PPN), belum ada KTA.
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 721 KTA.
14. Partai Amanat Nasional (PAN) 1.014 KTA.
15. Partai Matahari Bangsa (PMB) 310 KTA.
16. Partai Golongan Karya (Golkar), belum ada KTA.
17. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 15 KTA.
18. PKP Indonesia (PKPI), belum ada KTA.
19. Partai Nasional Republik (PNR), belum ada KTA.
20. Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI), belum ada KTA.
21. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, belum ada KTA.
22. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), belum ada KTA.
23. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), belum ada KTA.
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), belum ada KTA.
25. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), 39 KTA.
Ketua KPUD Polman Usman Husaini mengatakan, hingga saat ini parpol yang sudah mendaftar 25 parpol dari 46 parpol yang telah mendaftar di KPU pusat. Kecuali Partai Nasional Demokrat (NasDem), sebagian di antaranya berkasnya belum rampung.
Namun, hal itu masih diberi toleransi hingga batas akhir pada tanggal 29 September 2012 nanti. "Lewat dari itu, KPUD tidak akan memberikan lagi toleransi kepada Parpol yang belum memasukkan berkasnya," ujar Usman, Senin (10/9/2012).
Dikatakannya, setelah perpanjangan pemasukan berkas berakhir, pelaksanaan proses-proses verifikasi faktual akan dimulai. Oleh karena itu, Usman mengimbau kepada parpol untuk segera mempersiapkan diri.
Pada tahapan ini, parpol–parpol tersebut harus segera mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk data keanggotaan secara valid dan sekretariat parpol.
Menurut Usman, pelaksanaan verifikasi factual ini tentunya akan sangat memengaruhi secara langsung penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS) terhadap parpol tersebut dalam pengambilan keputusan serta pembuatan berita acara.
"Dalam penetuan lolos tidak lolosnya parpol untuk menjadi peserta pemilu tersebut, KPU tidak akan memberikan toleransi atau kompromi apapun," tandasnya.
Adapun jumlah kartu tanda anggota (KTA) yang telah disyaratkan kepada parpol minimal mencapai 1.000 orang atau 1 banding 1.000.
Berikut data yang didapat dari KPUD Polman, parpol yang sudah memasukkan berkas.
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3.090 KTA.
2. Partai Buruh (PB), belum ada KTA.
3. Partai Damai Sejahtera (PDS), belum ada KTA.
4. Partai Gerindra belum ada KTA.
5. Demokrasi Pembaharuan, belum ada KTA.
6. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), belum ada KTA.
7. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI), belum ada KTA.
8. Partai Barisan Nasional (PBN), belum ada KTA.
9. Partai Demokrat (PD), belum ada KTA.
10. Partai PNI Marhaenisme, belum ada KTA.
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), belum ada KTA.
12. Partai Persatuan Nasional (PPN), belum ada KTA.
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 721 KTA.
14. Partai Amanat Nasional (PAN) 1.014 KTA.
15. Partai Matahari Bangsa (PMB) 310 KTA.
16. Partai Golongan Karya (Golkar), belum ada KTA.
17. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 15 KTA.
18. PKP Indonesia (PKPI), belum ada KTA.
19. Partai Nasional Republik (PNR), belum ada KTA.
20. Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI), belum ada KTA.
21. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, belum ada KTA.
22. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), belum ada KTA.
23. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), belum ada KTA.
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), belum ada KTA.
25. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), 39 KTA.
(mhd)