Kejati Banten usut penyimpangan dana hibah
Senin, 10 September 2012 - 07:58 WIB
Kejati Banten usut penyimpangan dana hibah
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Banten 2011 yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Mustaqim mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan tahap penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Pemprov Banten kepada lembaga kemasyarakatan dan instansi pada 2011.
”Baru pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus penyaluran dana hibah ke lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait dari pemprov pada 2011. Prosesnya masih tahap lidik (penyelidikan),” kata Mustaqim kemarin.
Dia mengungkapkan, pada Selasa (7/8) Kejati Banten sudah memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Erik Sihabudin. Erik diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan saat menjabat sebagai sekretaris KPU Banten.
Tidak hanya itu,Kejati Banten juga memeriksa dua staf KPU Banten.Terkait pemeriksaan terhadap KPU Banten, kata Mustaqim, hal itu karena KPU Banten merupakan salah satu instansi yang menerima bantuan dana hibah yang cukup besar.
”Pemeriksaannya dipilih, (instansi) yang mendapat dana besar saja diprioritaskan,” ujarnya tanpa menjelaskan nilai dana hibah yang diterima KPU Banten. Selain memeriksa KPU Banten,Mustaqim juga mengaku telah memintai keterangan dua orang staf dari Biro Pemerintahan Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
”Kalau biro pemerintah, pemeriksaannya terkait penyaluran dana hibah itu ke siapa saja,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa kasus itu mulai diselidiki sejak pertengahan Juli lalu.
Sementara itu, Erik Sihabudin mengaku dimintai keteranganolehpenyidikKejatiBanten terkait dana hibah yang diterimaKPUBantendalamPilkada Banten 2011.”Pemeriksaan terkait dana hibah ke KPU Banten senilai Rp135 miliar.Tadi penyidikbertanya, kenapa KPU diberi dana hibah,”katanya.
Seperti diketahui, tiga tahun berturut-turut Pemprov Banten mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Tidak meningkatnya opini LHP ini karena BPK RI masih menemukan ada beberapa masalah yang belum diselesaikan Pemprov Banten.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Mustaqim mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan tahap penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah Pemprov Banten kepada lembaga kemasyarakatan dan instansi pada 2011.
”Baru pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus penyaluran dana hibah ke lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait dari pemprov pada 2011. Prosesnya masih tahap lidik (penyelidikan),” kata Mustaqim kemarin.
Dia mengungkapkan, pada Selasa (7/8) Kejati Banten sudah memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Erik Sihabudin. Erik diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan saat menjabat sebagai sekretaris KPU Banten.
Tidak hanya itu,Kejati Banten juga memeriksa dua staf KPU Banten.Terkait pemeriksaan terhadap KPU Banten, kata Mustaqim, hal itu karena KPU Banten merupakan salah satu instansi yang menerima bantuan dana hibah yang cukup besar.
”Pemeriksaannya dipilih, (instansi) yang mendapat dana besar saja diprioritaskan,” ujarnya tanpa menjelaskan nilai dana hibah yang diterima KPU Banten. Selain memeriksa KPU Banten,Mustaqim juga mengaku telah memintai keterangan dua orang staf dari Biro Pemerintahan Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
”Kalau biro pemerintah, pemeriksaannya terkait penyaluran dana hibah itu ke siapa saja,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa kasus itu mulai diselidiki sejak pertengahan Juli lalu.
Sementara itu, Erik Sihabudin mengaku dimintai keteranganolehpenyidikKejatiBanten terkait dana hibah yang diterimaKPUBantendalamPilkada Banten 2011.”Pemeriksaan terkait dana hibah ke KPU Banten senilai Rp135 miliar.Tadi penyidikbertanya, kenapa KPU diberi dana hibah,”katanya.
Seperti diketahui, tiga tahun berturut-turut Pemprov Banten mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Tidak meningkatnya opini LHP ini karena BPK RI masih menemukan ada beberapa masalah yang belum diselesaikan Pemprov Banten.
(ysw)