Kartu ATM tertelan, PNS kehilangan Rp11 Juta
Senin, 10 September 2012 - 07:51 WIB
Kartu ATM tertelan, PNS kehilangan Rp11 Juta
A
A
A
Sindonews.com – Seorang pegawai negeri sipil di Serang, Banten, harus merelakan uang sebesar Rp11,5 juta miliknya raib dibawa kabur kawanan penipu berkedok petugas costumer service sebuah bank kemarin.
Tindak kriminal yang dialami Yayat Sutiana (52),ini bermula saat dirinya hendak mengambil uang melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU Ciracas, Kota Serang. Menurut Yayat,pada saat kartu sudah masuk ke mesin ATM tersebut, tiba-tiba saja tidak dapat melakukan transaksi.
Yayat pun berusaha mengulang kembali transaksi. Tapi pada saat itulah kartu ATM miliknya tidak dapat ditarik keluar mesin.
Lelaki ini pun panik karena saat itu sangat membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya. Di saat panik inilah,salah seorang pria tidak dikenal masuk ke gerai ATM dan menyarankan agar korban menelepon salah satu nomor pengaduan yang tertera di gerai ATM tersebut.
Tanpa curiga, Yayat pun menghubungi nomor telepon tersebut dan memberikan nomor PIN-nya saat pelaku memintanya untuk memblokir rekening.
“Seusai menelepon operator itulah saya baru sadar bahwa tak seharusnya memberikan nomor telepon kepada orang lain,” ujarnya.
Kaur Reskrim Polres Serang Iptu Joko Pituturno mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ”Korban kehilangan uang Rp11,5 juta,” ujarnya kemarin.
Tindak kriminal yang dialami Yayat Sutiana (52),ini bermula saat dirinya hendak mengambil uang melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di SPBU Ciracas, Kota Serang. Menurut Yayat,pada saat kartu sudah masuk ke mesin ATM tersebut, tiba-tiba saja tidak dapat melakukan transaksi.
Yayat pun berusaha mengulang kembali transaksi. Tapi pada saat itulah kartu ATM miliknya tidak dapat ditarik keluar mesin.
Lelaki ini pun panik karena saat itu sangat membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya. Di saat panik inilah,salah seorang pria tidak dikenal masuk ke gerai ATM dan menyarankan agar korban menelepon salah satu nomor pengaduan yang tertera di gerai ATM tersebut.
Tanpa curiga, Yayat pun menghubungi nomor telepon tersebut dan memberikan nomor PIN-nya saat pelaku memintanya untuk memblokir rekening.
“Seusai menelepon operator itulah saya baru sadar bahwa tak seharusnya memberikan nomor telepon kepada orang lain,” ujarnya.
Kaur Reskrim Polres Serang Iptu Joko Pituturno mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. ”Korban kehilangan uang Rp11,5 juta,” ujarnya kemarin.
(ysw)