Satpol PP tertibkan puluhan reklame
Sabtu, 08 September 2012 - 14:49 WIB
Satpol PP tertibkan puluhan reklame
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan puluhan reklame besar tanpa izin milik pertokoan di sekitar Jalan RE Martadinata, dan Astana Anyar.
"Yang ditertibkan terdiri dari jenis neonbox, billboard, papan nama perusahaan dan toko. Semuanya rata-rata berukuran besar," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2012).
Dia mengatakan, di 25 titik pendirian reklame yang ditertibkan itu sebagian besarnya menyalahi izin. "Sebagian besar menyalahi tempat atau titik, jika pada izinnya disebutkan pasang di tengah halaman, ternyata mereka pasang di bahu jalan, atau trotoar. Itu kan salah," ujarnya.
Selain itu, dia membantah anggapan yang menyebut mahalnya harga, dan sulitnya birokrasi jadi hambatan dalam mengurus perizinan reklame di Kota Bandung.
"Kalau izin seusai tempat, titik, luas reklame, dan lokasinya. Di Jalan Riau (RE Martadinata), dan Astana Anyar cenderung murah. Yang mahal itu di jalan-jalan milik provinsi," ungkapnya tanpa menyebutkan berapa harga legalisasi perizinan reklame.
"Yang ditertibkan terdiri dari jenis neonbox, billboard, papan nama perusahaan dan toko. Semuanya rata-rata berukuran besar," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2012).
Dia mengatakan, di 25 titik pendirian reklame yang ditertibkan itu sebagian besarnya menyalahi izin. "Sebagian besar menyalahi tempat atau titik, jika pada izinnya disebutkan pasang di tengah halaman, ternyata mereka pasang di bahu jalan, atau trotoar. Itu kan salah," ujarnya.
Selain itu, dia membantah anggapan yang menyebut mahalnya harga, dan sulitnya birokrasi jadi hambatan dalam mengurus perizinan reklame di Kota Bandung.
"Kalau izin seusai tempat, titik, luas reklame, dan lokasinya. Di Jalan Riau (RE Martadinata), dan Astana Anyar cenderung murah. Yang mahal itu di jalan-jalan milik provinsi," ungkapnya tanpa menyebutkan berapa harga legalisasi perizinan reklame.
(lil)