Edar sabu, PNS DKI terancam 12 tahun bui

Jum'at, 07 September 2012 - 17:11 WIB
Edar sabu, PNS DKI terancam...
Edar sabu, PNS DKI terancam 12 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan kepemilikan narkotika dan obat terlarang yang melibatkan pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta segera diadili di Bandung. Pasalnya berkas penyidikannya sudah sempurna jadi dakwaan dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Rencananya minggu depan, berbarengan dengan kasus-kasus lainnya siap kita limpahkan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Abun Hasbulloh, di ruang kerjanya, Jumat (7/9/2012).

Santer terdengar kabar salah seorang tersangka yakni RS adalah protokoler di Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu dibantah keras oleh Abun, karena selama penyidikan identitas itu tidak terungkap dan belum ada kalangan pejabat Pemprov DKI yang menjenguk.

"Sampai saat ini tidak tahu protokoler atau apa, yang jelas dia bekerja di Bagian Umum Pemprov DKI, saya tidak mau terpengaruh isu protokoler. Takutnya itu politis," ujarnya.

Menurut Abun, siapapun RS tindakannya merupakan pidana berat yang harus dipertanggungjawabkan. Bahkan, melihat barang bukti sabu yang mencapai 10 gram, Abun berpendapat ancaman pidana bisa saja meningkat.

"Kalau lihat barang buktinya sih termasuk profesional. Kalau terbukti profesional dan pernah kena kasus yang sama, tuntutannya bisa bertambah berat," kata dia.

Tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu, RS, telah meringkuk sebagai tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) wanita Sukamiskin sejak 31 Juli 2012.

Sebelumnya, penahanan hanya ditetapkan hingga 19 Agustus, dikarenakan jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaan, pihaknya mengajukan perpanjangan penahanan bagi tersangka ke PN Bandung.

Tersangka djerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dugaan melakukan hal tersebut, RS diancam maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui RS ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Tol Sadang Purwakarta menyusul tersangka R, T, dan F yang ditangkap lebih dulu. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI karena membawa sabu seberat 10 gram.

Dalam pengembangan, PNS yang merupakan Protokoler Pemerintah Provinsi DKI itu ternyata salah satu sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.

Penangkapan RS adalah hasil pengembangan dari tiga pengedar sabu lainnya yang telah diringkus. Tiga tersangka yakni, R, T, dan F diketahui sebagai sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.

Jaringan tersebut memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Malaysia. Setelah sampai di Indonesia, sabu lalu diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung.
(azh)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
24 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
34 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved