Edar sabu, PNS DKI terancam 12 tahun bui
Jum'at, 07 September 2012 - 17:11 WIB
Edar sabu, PNS DKI terancam 12 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan kepemilikan narkotika dan obat terlarang yang melibatkan pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta segera diadili di Bandung. Pasalnya berkas penyidikannya sudah sempurna jadi dakwaan dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Rencananya minggu depan, berbarengan dengan kasus-kasus lainnya siap kita limpahkan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Abun Hasbulloh, di ruang kerjanya, Jumat (7/9/2012).
Santer terdengar kabar salah seorang tersangka yakni RS adalah protokoler di Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu dibantah keras oleh Abun, karena selama penyidikan identitas itu tidak terungkap dan belum ada kalangan pejabat Pemprov DKI yang menjenguk.
"Sampai saat ini tidak tahu protokoler atau apa, yang jelas dia bekerja di Bagian Umum Pemprov DKI, saya tidak mau terpengaruh isu protokoler. Takutnya itu politis," ujarnya.
Menurut Abun, siapapun RS tindakannya merupakan pidana berat yang harus dipertanggungjawabkan. Bahkan, melihat barang bukti sabu yang mencapai 10 gram, Abun berpendapat ancaman pidana bisa saja meningkat.
"Kalau lihat barang buktinya sih termasuk profesional. Kalau terbukti profesional dan pernah kena kasus yang sama, tuntutannya bisa bertambah berat," kata dia.
Tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu, RS, telah meringkuk sebagai tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) wanita Sukamiskin sejak 31 Juli 2012.
Sebelumnya, penahanan hanya ditetapkan hingga 19 Agustus, dikarenakan jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaan, pihaknya mengajukan perpanjangan penahanan bagi tersangka ke PN Bandung.
Tersangka djerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dugaan melakukan hal tersebut, RS diancam maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui RS ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Tol Sadang Purwakarta menyusul tersangka R, T, dan F yang ditangkap lebih dulu. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI karena membawa sabu seberat 10 gram.
Dalam pengembangan, PNS yang merupakan Protokoler Pemerintah Provinsi DKI itu ternyata salah satu sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.
Penangkapan RS adalah hasil pengembangan dari tiga pengedar sabu lainnya yang telah diringkus. Tiga tersangka yakni, R, T, dan F diketahui sebagai sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.
Jaringan tersebut memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Malaysia. Setelah sampai di Indonesia, sabu lalu diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung.
"Rencananya minggu depan, berbarengan dengan kasus-kasus lainnya siap kita limpahkan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Abun Hasbulloh, di ruang kerjanya, Jumat (7/9/2012).
Santer terdengar kabar salah seorang tersangka yakni RS adalah protokoler di Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu dibantah keras oleh Abun, karena selama penyidikan identitas itu tidak terungkap dan belum ada kalangan pejabat Pemprov DKI yang menjenguk.
"Sampai saat ini tidak tahu protokoler atau apa, yang jelas dia bekerja di Bagian Umum Pemprov DKI, saya tidak mau terpengaruh isu protokoler. Takutnya itu politis," ujarnya.
Menurut Abun, siapapun RS tindakannya merupakan pidana berat yang harus dipertanggungjawabkan. Bahkan, melihat barang bukti sabu yang mencapai 10 gram, Abun berpendapat ancaman pidana bisa saja meningkat.
"Kalau lihat barang buktinya sih termasuk profesional. Kalau terbukti profesional dan pernah kena kasus yang sama, tuntutannya bisa bertambah berat," kata dia.
Tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu, RS, telah meringkuk sebagai tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) wanita Sukamiskin sejak 31 Juli 2012.
Sebelumnya, penahanan hanya ditetapkan hingga 19 Agustus, dikarenakan jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaan, pihaknya mengajukan perpanjangan penahanan bagi tersangka ke PN Bandung.
Tersangka djerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dugaan melakukan hal tersebut, RS diancam maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui RS ditangkap oleh Polrestabes Bandung di Tol Sadang Purwakarta menyusul tersangka R, T, dan F yang ditangkap lebih dulu. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI karena membawa sabu seberat 10 gram.
Dalam pengembangan, PNS yang merupakan Protokoler Pemerintah Provinsi DKI itu ternyata salah satu sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.
Penangkapan RS adalah hasil pengembangan dari tiga pengedar sabu lainnya yang telah diringkus. Tiga tersangka yakni, R, T, dan F diketahui sebagai sindikat pengedar sabu Malaysia-Indonesia.
Jaringan tersebut memperoleh pasokan sabu dari seseorang di Malaysia. Setelah sampai di Indonesia, sabu lalu diedarkan di Batam, Jakarta, dan Bandung.
(azh)