Puluhan kepala SMP diperiksa Kejari Makale
Jum'at, 07 September 2012 - 14:51 WIB
Puluhan kepala SMP diperiksa Kejari Makale
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan mark up pengadaan alat pembelajaran interaktif Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tana Toraja terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale. Bahkan, tim penyidik Kejari Makale bekerja maraton memeriksa puluhan kepala SMP sasaran program pengadaan paket pembelajaran interaktif proyek tahun anggaran 2009.
“Selama dua hari, sudah 22 kasek yang kami periksa untuk dimintai keterangannya terkait pengadaan paket alat pembelajaran interaktif yang dibeli sekolah bersangkutan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana menjelaskan di Makale, Jumat (7/9/2012).
Adrianus mengatakan, dari data yang diperoleh kejari Makale, ada 33 SMP yang menjadi sasaran program pengadaan paket alat pembelajaran interaktif yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2009. Pengadaan paket alat pembelajaran interaktif tersebut terdiri dari satu unit komputer merek zyrex sky series seharga Rp5,1 juta, satu unit laptop/note book merek zyrex ksy scuiser 4820 seharga Rp5,5 juta, satu unit UPS seharga Rp495.000, satu unit LCD proyektor dan screen seharga Rp4,8 juta dan paket CD pembelajaran interaktif seharga Rp15 juta. Total harga satu paket komputer yang dibayar sekolah sasaran Rp31 juta per sekolah. Ada indikasi, harga pengadaan paket alat pembelajaran interaktif tersebut kemahalan.
Hingga kini, penanganan kasus pengadaan alat pembelajaran interaktif di 33 SMP se-Tana Toraja masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik Kejari juga belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut. Para kasek SMP yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan juga masih berstatus saksi.
“Kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket). Kami masih akan memanggil 11 kasek SMP lainnya yang belum diperiksa untuk dimintai keterangannya,” jelas Adrianus.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Makale, Raimes Jesaya mengatakan pihaknya akan terus mengotimalkan penyelidikan kasus pengadaan paket alat pembelajaran interaktif di 33 SMP di Tana Toraja. Apabila dalam penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti pelanggaran hukum, kasus tersebut akan diteruskan.
“Kami tidak akan memaksakan sebuah kasus jika tidak cukup bukti kuat untuk membuat seseorang menjadi salah. Kalau memang bersalah dan melanggar hukum, yang bersangkutan harus mempertangungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi (AMTAK), Laurel Andilolo meminta tim penyidik kejari Makale menelusuri rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) dalam memperlancar penyelidikan kasus pengadaan paket alat pembelajaran interaktif di 33 SMP tahun 2009.
“Kalau anggaran pengadaan paket alat pembelajaran interaktif tidak masuk dalam RAPBS sekolah penerima, itu patut dipertanyakan. Semua anggaran sekolah, baik yang masuk maupun keluar harus termuat dalam RAPBS sebagai payung hukum penggunaan anggaran sekolah,” katanya.
“Selama dua hari, sudah 22 kasek yang kami periksa untuk dimintai keterangannya terkait pengadaan paket alat pembelajaran interaktif yang dibeli sekolah bersangkutan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makale, Adrianus Y Tomana menjelaskan di Makale, Jumat (7/9/2012).
Adrianus mengatakan, dari data yang diperoleh kejari Makale, ada 33 SMP yang menjadi sasaran program pengadaan paket alat pembelajaran interaktif yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2009. Pengadaan paket alat pembelajaran interaktif tersebut terdiri dari satu unit komputer merek zyrex sky series seharga Rp5,1 juta, satu unit laptop/note book merek zyrex ksy scuiser 4820 seharga Rp5,5 juta, satu unit UPS seharga Rp495.000, satu unit LCD proyektor dan screen seharga Rp4,8 juta dan paket CD pembelajaran interaktif seharga Rp15 juta. Total harga satu paket komputer yang dibayar sekolah sasaran Rp31 juta per sekolah. Ada indikasi, harga pengadaan paket alat pembelajaran interaktif tersebut kemahalan.
Hingga kini, penanganan kasus pengadaan alat pembelajaran interaktif di 33 SMP se-Tana Toraja masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik Kejari juga belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut. Para kasek SMP yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan juga masih berstatus saksi.
“Kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket). Kami masih akan memanggil 11 kasek SMP lainnya yang belum diperiksa untuk dimintai keterangannya,” jelas Adrianus.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Makale, Raimes Jesaya mengatakan pihaknya akan terus mengotimalkan penyelidikan kasus pengadaan paket alat pembelajaran interaktif di 33 SMP di Tana Toraja. Apabila dalam penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti pelanggaran hukum, kasus tersebut akan diteruskan.
“Kami tidak akan memaksakan sebuah kasus jika tidak cukup bukti kuat untuk membuat seseorang menjadi salah. Kalau memang bersalah dan melanggar hukum, yang bersangkutan harus mempertangungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi (AMTAK), Laurel Andilolo meminta tim penyidik kejari Makale menelusuri rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) dalam memperlancar penyelidikan kasus pengadaan paket alat pembelajaran interaktif di 33 SMP tahun 2009.
“Kalau anggaran pengadaan paket alat pembelajaran interaktif tidak masuk dalam RAPBS sekolah penerima, itu patut dipertanyakan. Semua anggaran sekolah, baik yang masuk maupun keluar harus termuat dalam RAPBS sebagai payung hukum penggunaan anggaran sekolah,” katanya.
(azh)