Puluhan sekdes di Polman belum PNS
Jum'at, 07 September 2012 - 14:17 WIB
Puluhan sekdes di Polman belum PNS
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ternyata belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagaimana amanah Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang tata cara pengangkatan sekdes. Dalam aturan tersebut, jabatan Sekdes harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari hasil peninjauan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman, sekitar 50 desa di Polman, sekdesnya belum diisi oleh PNS.
“Ini kan melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pemerintahan daerah,” ujar Amiruddin, anggota Komisi I DPRD Polman menjelaskan kepada wartawan, Jumat (7/9/2012).
Apalagi, amanah undang-undang yang kemudian dituangkan dalam PP 45 tahun 2007 tersebut sudah beberapa tahun lalu. Namun, hingga 2012, hal itu belum bisa berjalan.
“Pemkab harus segera merespons kondisi ini. Karena ini menyangkut pelaksanaan pelayanan pemerintahan di desa,” tandas Amiruddin.
Terkait hal itu, Kepala Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Polman, Mifta Farid, yang dikonfirmasi mengatakan kondisi itu sudah disikapi oleh BPMPD.
Akan tetapi, untuk menentukan Sekdes, bukan kewenangannya. Namun, BPMPD sudah mengusulkan ke Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) data desa yang sekdesnya belum terisi oleh PNS.
Dia mengatakan, soal adanya sekdes yang belum PNS, Mifta mengaku sekdes tersebut bukanlah sekdes tetap yang pernah diangkat. Melainkan, sebagai penjabat sementara.
“Kalau ada desa yang sekdesnya belum PNS, berarti sekdes tersebut hanya penjabat sementara,” kata Mifta.
Dikatakan Mifta, sejak adanya PP 45 tersebut, semua Sekdes yang belum PNS jika memenuhi persyaratan langsung diangkat menjadi PNS. Sementara, yang belum memenuhi persyaratan, sekdes tersebut diakhiri masa jabatannya.
Lebih lanjut Mifta, sejak PP 45 tahun 2007 tersebut keluar, jumlah sekdes yang diangkat menjadi PNS di Polman melalui PP tersebut sebanyak 72 orang.
Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKDD Polman, Warda, mengakui masih ada desa yang sekdesnya belum diisi oleh PNS. Namun, ia membantah jika sekarang ini jumlahnya sampai 50 desa.
“Memang, sebelum puasa, ada 50 desa yang sekdesnya belum PNS. Tapi, sekarang tinggal 30 desa lagi yang masih kosong,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari 50 sekdes yang mengalami kekosongan tersebut, 20 desa sudah diisi oleh PNS. Surat Keputusan (SK) pengangkatannya pun sudah dikeluarkan sebelum lebaran belum lama ini.
Sementara, untuk 30 desa yang masih kekosongan Sekdes PNS tersebut, BKDD masih terus mencari pegawai yang dianggap layak dan memenuhi syarat sebegai Sekdes.
“Kita masih cari-cari siapa pegawai kita yang layak. Karena untuk menjadi sekdes bukan PNS biasa. Paling tidak pegawai itu sudah berpangkat minimal golongan dua, baru bisa jadi sekdes,” jelas Warda.
Sebagaimana amanah Undang-undang (UU) 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang tata cara pengangkatan sekdes. Dalam aturan tersebut, jabatan Sekdes harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari hasil peninjauan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman, sekitar 50 desa di Polman, sekdesnya belum diisi oleh PNS.
“Ini kan melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pemerintahan daerah,” ujar Amiruddin, anggota Komisi I DPRD Polman menjelaskan kepada wartawan, Jumat (7/9/2012).
Apalagi, amanah undang-undang yang kemudian dituangkan dalam PP 45 tahun 2007 tersebut sudah beberapa tahun lalu. Namun, hingga 2012, hal itu belum bisa berjalan.
“Pemkab harus segera merespons kondisi ini. Karena ini menyangkut pelaksanaan pelayanan pemerintahan di desa,” tandas Amiruddin.
Terkait hal itu, Kepala Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Polman, Mifta Farid, yang dikonfirmasi mengatakan kondisi itu sudah disikapi oleh BPMPD.
Akan tetapi, untuk menentukan Sekdes, bukan kewenangannya. Namun, BPMPD sudah mengusulkan ke Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) data desa yang sekdesnya belum terisi oleh PNS.
Dia mengatakan, soal adanya sekdes yang belum PNS, Mifta mengaku sekdes tersebut bukanlah sekdes tetap yang pernah diangkat. Melainkan, sebagai penjabat sementara.
“Kalau ada desa yang sekdesnya belum PNS, berarti sekdes tersebut hanya penjabat sementara,” kata Mifta.
Dikatakan Mifta, sejak adanya PP 45 tersebut, semua Sekdes yang belum PNS jika memenuhi persyaratan langsung diangkat menjadi PNS. Sementara, yang belum memenuhi persyaratan, sekdes tersebut diakhiri masa jabatannya.
Lebih lanjut Mifta, sejak PP 45 tahun 2007 tersebut keluar, jumlah sekdes yang diangkat menjadi PNS di Polman melalui PP tersebut sebanyak 72 orang.
Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKDD Polman, Warda, mengakui masih ada desa yang sekdesnya belum diisi oleh PNS. Namun, ia membantah jika sekarang ini jumlahnya sampai 50 desa.
“Memang, sebelum puasa, ada 50 desa yang sekdesnya belum PNS. Tapi, sekarang tinggal 30 desa lagi yang masih kosong,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari 50 sekdes yang mengalami kekosongan tersebut, 20 desa sudah diisi oleh PNS. Surat Keputusan (SK) pengangkatannya pun sudah dikeluarkan sebelum lebaran belum lama ini.
Sementara, untuk 30 desa yang masih kekosongan Sekdes PNS tersebut, BKDD masih terus mencari pegawai yang dianggap layak dan memenuhi syarat sebegai Sekdes.
“Kita masih cari-cari siapa pegawai kita yang layak. Karena untuk menjadi sekdes bukan PNS biasa. Paling tidak pegawai itu sudah berpangkat minimal golongan dua, baru bisa jadi sekdes,” jelas Warda.
(azh)