Baru 139 kabupaten miliki LPA
Kamis, 06 September 2012 - 23:37 WIB
Baru 139 kabupaten miliki LPA
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah pusat maupun daerah dinilai belum mampu memberikan jaminan penegakan hak anak untuk berkembang tanpa dibayangi kekerasan oleh keluarga dan lingkungannya.
Buktinya, dari dari 33 Propinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia, baru 139 Kabupaten/Kota yang telah membentuk Lembaga Perlindungan Anak.
Padahal sesuai amanat Undang – Undang, LPA merupakan perpanjangan tangan dari Komnas Perlindungan Anak.
"Pemerintah perlu serius membantu jalannya lembaga lembaga pemerhati hak anak seperti bantuan dana operasional yang memadai dan jangan setengah hati," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Kamis (06/09).
Ia mengingatkan, pemerintah harus berani jujur bahwa mereka tidak mampu sendirian jamin hak anak untuk itu perlu LPA.
"Kalau sudah terbentuk jangan dibiarkan begitu saja tanpa adanya bantuan dana operasional,” pungkasnya.
Buktinya, dari dari 33 Propinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia, baru 139 Kabupaten/Kota yang telah membentuk Lembaga Perlindungan Anak.
Padahal sesuai amanat Undang – Undang, LPA merupakan perpanjangan tangan dari Komnas Perlindungan Anak.
"Pemerintah perlu serius membantu jalannya lembaga lembaga pemerhati hak anak seperti bantuan dana operasional yang memadai dan jangan setengah hati," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, Kamis (06/09).
Ia mengingatkan, pemerintah harus berani jujur bahwa mereka tidak mampu sendirian jamin hak anak untuk itu perlu LPA.
"Kalau sudah terbentuk jangan dibiarkan begitu saja tanpa adanya bantuan dana operasional,” pungkasnya.
(ysw)