Penyelundupan 532 gram sabu digagalkan

Kamis, 06 September 2012 - 19:15 WIB
Penyelundupan 532 gram...
Penyelundupan 532 gram sabu digagalkan
A A A
Sindonews.com - Upaya penyelundup memasukan barang haram ke Indonesia makin beragam. Kali ini paket sabu seberat 532 gram coba diselundupkan dengan cara memasukannya dalam kemasan bedak bayi.

Beruntung aksi ini digagalkan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Petugas meringkus empat tersangka, satu di antaranya adalah warga negara asing.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Oza Olavia mengatakan, penggagalan dilakukan pada Kamis 30 Agustus 2012. Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dari Lagos, Nigeria, yang dilaporkan berisi perlengkapan bayi.

"Saat dibuka, paketnya berisi bedak, sabun dan baby oil, akan tetapi berdasarkan analisa intelijen dan dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati empat botol bedak bayi yang ternyata berisi 532 gram sabu," kata Oza, Kamis (6/9/2012).

Dari temuan ini, Bea Cukai bersama dengan BNN lalu melakukan pengembangan dengan menyasar ke alamat tujuan di sebuah kontrakan daerah Tomang-Jakarta.

Di kontrakan itulah petugas berhasil menangkap YK (32) seorang wanita yang namanya tertera dalam paket. Tak hanya YK, petugas juga menangkap TH (WNI), MK (WNI), dan OM (WNA) yang diduga sebagai anggota sindikat narkoba.

"523 gram sabu ini senilai Rp718 juta. Tersangka dan barang bukti saat ini diserahkan kepada penyidik BNN," tegas Oza.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para tersangka dijerat UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6468 seconds (0.1#10.24)