Meresahkan, 10 pemuda mabuk ditangkap polisi
Kamis, 06 September 2012 - 16:51 WIB
Meresahkan, 10 pemuda mabuk ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Timor Tengah Utara (TTU) menangkap sepuluh orang pemuda yang usai pesta minuman keras (miras) serta membuat onar di area kos-kosan Mega Motor, Kampung Alor, Kelurahan Kefamenanu Selatan, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka ditangkap lantaran telah mengganggu ketertiban dan membuat resah masyarakat di sekitar kawasan itu," ujar wakapolres TTU, Kompol Yulian Perdana, di Kefamenanu, Kamis (06/09/2012).
Katanya, mereka langsung diamankan di Mapolres TTU bersama bersama barang bukti seperangkat soundsystem, minuman keras lima botol, mixer, parang dan pisau.
Sebelumnya mereka sudah ditegur oleh ketua Rukun Tetangga setempat, tetapi tidak digubris. Atas laporan warga, polisi kemudian meringkus mereka.
Salah satu dari sepuluh pemuda tersebut masih sebagai pelajar SMU dan lainnya berprofesi sebagai tukang ojek. Atas perbuatannya itu mereka akan dikenakan pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka diamankan 1X24 jam saja karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun perkaranya dilanjutkan dengan mekanisme sidik tindak pidana ringan dan barang bukti disita penyidik,” jelas Yulian.
Razia yang dilakukan oleh Polres TTU dalam beberapa bulan terakhir ini membuahkan hasil yang baik, karena sudah beberapa kali berhasil mengamankan sejumlah pemuda mabuk yang sedang berpesta miras.
Siang tadi, sepuluh pemuda itu terlihat masih menjalani pembinaan oleh beberapa anggota Polisi di salah satu ruang kantor Polres TTU.
"Mereka ditangkap lantaran telah mengganggu ketertiban dan membuat resah masyarakat di sekitar kawasan itu," ujar wakapolres TTU, Kompol Yulian Perdana, di Kefamenanu, Kamis (06/09/2012).
Katanya, mereka langsung diamankan di Mapolres TTU bersama bersama barang bukti seperangkat soundsystem, minuman keras lima botol, mixer, parang dan pisau.
Sebelumnya mereka sudah ditegur oleh ketua Rukun Tetangga setempat, tetapi tidak digubris. Atas laporan warga, polisi kemudian meringkus mereka.
Salah satu dari sepuluh pemuda tersebut masih sebagai pelajar SMU dan lainnya berprofesi sebagai tukang ojek. Atas perbuatannya itu mereka akan dikenakan pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mereka diamankan 1X24 jam saja karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun perkaranya dilanjutkan dengan mekanisme sidik tindak pidana ringan dan barang bukti disita penyidik,” jelas Yulian.
Razia yang dilakukan oleh Polres TTU dalam beberapa bulan terakhir ini membuahkan hasil yang baik, karena sudah beberapa kali berhasil mengamankan sejumlah pemuda mabuk yang sedang berpesta miras.
Siang tadi, sepuluh pemuda itu terlihat masih menjalani pembinaan oleh beberapa anggota Polisi di salah satu ruang kantor Polres TTU.
(azh)