Cemari lingkungan, 3 pabrik didenda Rp4,4 M

Kamis, 06 September 2012 - 03:06 WIB
Cemari lingkungan, 3...
Cemari lingkungan, 3 pabrik didenda Rp4,4 M
A A A
Sindonews.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tangerang memberikan sanksi kepada empat pabrik karena terbukti mencemari lingkungan. Tiga pabrik diantaranya dikenakan sanksi administratif berupa denda, sedangkan satu pabrik lainnya dijatuhkan sanksi pidana di pengadilan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, dari hasil pengawasan BPLH, ada empat perusahaan yang terbukti membuang limbah B-3, sehingga mencemari lingkungan.

"Awalnya pihak perusahaan diberi peringatan dan pembinaan, namun karena tetap membandel akhirnya mereka diberi sanksi administratif, dan pidana,” ujarnya di Tangerang, Banten, Rabu 5 September 2012.

Aulia menyebutkan, salah satu perusahaan yang dikenakan denda adalah PT Cussons Indonesia yang beralamat di kawasan industry Batu Ceper, Kota Tangerang. Pabrik yang memproduksi bedak dan sabun bayi ini didenda Rp 2,5 miliar. "Ada satu perusahaan lagi saya lupa namanya, didenda Rp4,4 miliar," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pencemaran yang dilakukan keempat pabrik ini telah merugikan masyarakat sekitar, dan sempat didemo oleh masyarakat. "Pihak perusahaan bahkan sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akhirnya diputuskan untuk memberikan sanksi," ungkapnya.

Menurutnya, BPLH dan DPRD Kota Tangerang akan mengundang para pemilik perusahaan yang terdaftar untuk diberikan peringatan bahwa di Kota Tangerang tidak bisa lagi dicemari lingkungannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BPLH selalu melakukan pengendalian lingkungan sesuai prosedur. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah ditindak.

“Sudah banyak perusahaan yang kedapatan mencemari lingkungan dan langsung diproses sesuai UU Lingkungan hidup,” jelasnya.

Dia menjelaskan, banyaknya Perusahaan yang berani melakukan pencemaran dikarenakan pemerintah daerah tidak punya otoritas kuat dalam menangani persoalan lingkungan, karena UU Lingkungan Hidup yang lemah.
(lil)
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
11 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved