Cemari lingkungan, 3 pabrik didenda Rp4,4 M

Kamis, 06 September 2012 - 03:06 WIB
Cemari lingkungan, 3...
Cemari lingkungan, 3 pabrik didenda Rp4,4 M
A A A
Sindonews.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tangerang memberikan sanksi kepada empat pabrik karena terbukti mencemari lingkungan. Tiga pabrik diantaranya dikenakan sanksi administratif berupa denda, sedangkan satu pabrik lainnya dijatuhkan sanksi pidana di pengadilan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, dari hasil pengawasan BPLH, ada empat perusahaan yang terbukti membuang limbah B-3, sehingga mencemari lingkungan.

"Awalnya pihak perusahaan diberi peringatan dan pembinaan, namun karena tetap membandel akhirnya mereka diberi sanksi administratif, dan pidana,” ujarnya di Tangerang, Banten, Rabu 5 September 2012.

Aulia menyebutkan, salah satu perusahaan yang dikenakan denda adalah PT Cussons Indonesia yang beralamat di kawasan industry Batu Ceper, Kota Tangerang. Pabrik yang memproduksi bedak dan sabun bayi ini didenda Rp 2,5 miliar. "Ada satu perusahaan lagi saya lupa namanya, didenda Rp4,4 miliar," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pencemaran yang dilakukan keempat pabrik ini telah merugikan masyarakat sekitar, dan sempat didemo oleh masyarakat. "Pihak perusahaan bahkan sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akhirnya diputuskan untuk memberikan sanksi," ungkapnya.

Menurutnya, BPLH dan DPRD Kota Tangerang akan mengundang para pemilik perusahaan yang terdaftar untuk diberikan peringatan bahwa di Kota Tangerang tidak bisa lagi dicemari lingkungannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BPLH selalu melakukan pengendalian lingkungan sesuai prosedur. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah ditindak.

“Sudah banyak perusahaan yang kedapatan mencemari lingkungan dan langsung diproses sesuai UU Lingkungan hidup,” jelasnya.

Dia menjelaskan, banyaknya Perusahaan yang berani melakukan pencemaran dikarenakan pemerintah daerah tidak punya otoritas kuat dalam menangani persoalan lingkungan, karena UU Lingkungan Hidup yang lemah.
(lil)
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved