Penjagal bos sekuriti segera disidang
Rabu, 05 September 2012 - 21:30 WIB
Penjagal bos sekuriti segera disidang
A
A
A
Sindonews.com - Empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Husein Mitarja Komara yang ditembak di Jalan Hegarmanah, Kota Bandung, siap menghadapi sidang di meja hijau bulan September ini.
"Berkas sudah selesai, kami akan limpahkan ke pengadilan pekan depan, dengan empat tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbulloh, di kantornya, Jalan Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Dia mengatakan, pemberkasan sudah tuntas sebelum Lebaran 1433 H lalu, akan tetapi mengalami koreksi hingga penyempurnaan saat ini.
Diketahui tersangka dalam kasus ini ada empat orang, di antaranya Inggrid Gunawan sebagai mantan istri korban, eksekutor Agustinus Maitimu yang dibantu oleh Deddy Solihin dan Hendi Mulyadi.
Inggrid sebagai dalang pembunuhan, menurut Abun, akan dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga akan digunakan untuk menjerat Agustinus.
Sementara Deddy Solihin dan Hendi Mulyadi, dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu junto Pasal 56 KUHP.
Abun mengatakan, selama penyidikan para tersangka telah mengakui perbuatan mereka membunuh Husein. Namun, mereka mengelak telah merencanakan pembunuhan terhadap pemilik perusahaan penyedia jasa keamanan Red Guard Security tersebut.
"Tapi, kami tahu ini ada perencanaan dan akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
Setelah pelimpahan dari penyidik Polrestabes Bandung, awalnya para tersangka mulai menjalani penahanan oleh Kejari Bandung di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Abun mengatakan, saat ini Kejari Bandung masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan untuk mencocokkan berita acara pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan dengan pemeriksaan langsung terhadap para terdakwa.
Husein tewas dengan dua luka tembak di bagian dada kanan atas dan leher bagian kiri di dalam mobil yang dikendarainya pada Jumat 4 Mei 2012 sing. Sebelum tewas, Husein sempat mengejar mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku yang menembaknya.
"Berkas sudah selesai, kami akan limpahkan ke pengadilan pekan depan, dengan empat tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbulloh, di kantornya, Jalan Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Dia mengatakan, pemberkasan sudah tuntas sebelum Lebaran 1433 H lalu, akan tetapi mengalami koreksi hingga penyempurnaan saat ini.
Diketahui tersangka dalam kasus ini ada empat orang, di antaranya Inggrid Gunawan sebagai mantan istri korban, eksekutor Agustinus Maitimu yang dibantu oleh Deddy Solihin dan Hendi Mulyadi.
Inggrid sebagai dalang pembunuhan, menurut Abun, akan dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga akan digunakan untuk menjerat Agustinus.
Sementara Deddy Solihin dan Hendi Mulyadi, dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu junto Pasal 56 KUHP.
Abun mengatakan, selama penyidikan para tersangka telah mengakui perbuatan mereka membunuh Husein. Namun, mereka mengelak telah merencanakan pembunuhan terhadap pemilik perusahaan penyedia jasa keamanan Red Guard Security tersebut.
"Tapi, kami tahu ini ada perencanaan dan akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
Setelah pelimpahan dari penyidik Polrestabes Bandung, awalnya para tersangka mulai menjalani penahanan oleh Kejari Bandung di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Abun mengatakan, saat ini Kejari Bandung masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan untuk mencocokkan berita acara pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan dengan pemeriksaan langsung terhadap para terdakwa.
Husein tewas dengan dua luka tembak di bagian dada kanan atas dan leher bagian kiri di dalam mobil yang dikendarainya pada Jumat 4 Mei 2012 sing. Sebelum tewas, Husein sempat mengejar mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku yang menembaknya.
(ysw)