Pramudi ancam mogok, BLU Transjakarta lepas tangan
Selasa, 04 September 2012 - 21:16 WIB
Pramudi ancam mogok, BLU Transjakarta lepas tangan
A
A
A
Sindonews.com - Ancaman Pramudi Transjakarta koridor I (Blok M-Kota) dan X (PGC-Tanjung Priok) untuk mogok kerja mulai pekan depan ditanggapi dingin Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta selaku regulator. BLU mengaku tak ingin mencampuri urusan PT JET.
Kepala BLU Transjakarta M Akbar mengaku, tidak ingin mencampuri urusan pembayaran gaji yang dialami oleh PT JET. Menurutnya sebagai regulator Bus Transjakarta, pihaknya sudah menjalankan apa yang menjadi kewajibannya selama ini.
"Saya kira tidak ada masalah, kami telah menjalankan kewajiban kami membayarkan apa yang telah disepakati dalam kontrak," ungkap Akbar, Selasa (4/9/2012).
Akbar mengaku heran dengan sikap PT JET yang merasa kesulitan membayarkan upah karyawannya bulan ini. Padahal BLU sudah memberikan besaran upah karyawan sesuai dengan UMP yang ditetapkan pemerintah, dan membantah jika telah merugikan PT JET.
"Kami sudah menghitung dan memberikan besaran upah jauh diatas UMP yang ditetapkan pemerintah," jelas Akbar yang mengaku memberikan perkepala sebesar Rp2,3 juta.
Mengenai kesulitan pembayaran gaji dikarenakan pembayaran THR bulan lalu, juga ditepis Akbar. Menurutnya, setiap dana yang diberikan untuk alokasi gaji karyawan sudah termasuk untukTHR.
"Jadi, itu bagaimana manajemen mereka untuk menyisihkan setiap bulan. Karena kami dalam satu tahun memberikan dana untuk gaji karyawan bukan 12 bulan tetapi 13 bulan," tegasnya.
Kepala BLU Transjakarta M Akbar mengaku, tidak ingin mencampuri urusan pembayaran gaji yang dialami oleh PT JET. Menurutnya sebagai regulator Bus Transjakarta, pihaknya sudah menjalankan apa yang menjadi kewajibannya selama ini.
"Saya kira tidak ada masalah, kami telah menjalankan kewajiban kami membayarkan apa yang telah disepakati dalam kontrak," ungkap Akbar, Selasa (4/9/2012).
Akbar mengaku heran dengan sikap PT JET yang merasa kesulitan membayarkan upah karyawannya bulan ini. Padahal BLU sudah memberikan besaran upah karyawan sesuai dengan UMP yang ditetapkan pemerintah, dan membantah jika telah merugikan PT JET.
"Kami sudah menghitung dan memberikan besaran upah jauh diatas UMP yang ditetapkan pemerintah," jelas Akbar yang mengaku memberikan perkepala sebesar Rp2,3 juta.
Mengenai kesulitan pembayaran gaji dikarenakan pembayaran THR bulan lalu, juga ditepis Akbar. Menurutnya, setiap dana yang diberikan untuk alokasi gaji karyawan sudah termasuk untukTHR.
"Jadi, itu bagaimana manajemen mereka untuk menyisihkan setiap bulan. Karena kami dalam satu tahun memberikan dana untuk gaji karyawan bukan 12 bulan tetapi 13 bulan," tegasnya.
(ysw)