Jual ganja, mahasiswa ditangkap polisi
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 21:21 WIB
Jual ganja, mahasiswa ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tertangkap tangan membawa ganja, seorang mahasiswa berinisial DL (26) dibekuk petugas Polres Depok.
Penangkapan DL tanpa sengaja, karena saat itu Polres Depok tengah menggelar razia di wilayah Tanah Baru, Beji, Depok.
Karena mencurigakan Tim Buser Polsek Beji memburu DL yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan ganja di dalam tasnya.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan DL adalah mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Dari pemeriksaan sementara dia merupakan pengedar dan kurir pengantar narkoba.
"Saat ditangkap dia sempat membuang bungkusan yang ternyata berisi ganja," katanya kepada wartawan, Jumat (31/08/12).
Dari hasil pengembangan dari DL, Polres Depok juga menangkap sembilan tersangka lain yakni F (27), H (30), R (22), K (30), S (43), D (25), N (35), A (21), Ad (45).
Kata Kapolres mereka merupakan pemain baru dan namun omsetnya cukup besar yakni Rp 18juta.
"Pemain baru. Jual putus melalui kurir. Jual di wilayah Depok, Jagakarsa, dan Cibinong, diduga jaringan," paparnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 6,5 kilogram ganja dan sabu 8 gram serta timbangan. Seluruhnya kini ditahan di tahanan Polres Depok.
Penangkapan DL tanpa sengaja, karena saat itu Polres Depok tengah menggelar razia di wilayah Tanah Baru, Beji, Depok.
Karena mencurigakan Tim Buser Polsek Beji memburu DL yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Saat digeledah, petugas menemukan ganja di dalam tasnya.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan DL adalah mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Dari pemeriksaan sementara dia merupakan pengedar dan kurir pengantar narkoba.
"Saat ditangkap dia sempat membuang bungkusan yang ternyata berisi ganja," katanya kepada wartawan, Jumat (31/08/12).
Dari hasil pengembangan dari DL, Polres Depok juga menangkap sembilan tersangka lain yakni F (27), H (30), R (22), K (30), S (43), D (25), N (35), A (21), Ad (45).
Kata Kapolres mereka merupakan pemain baru dan namun omsetnya cukup besar yakni Rp 18juta.
"Pemain baru. Jual putus melalui kurir. Jual di wilayah Depok, Jagakarsa, dan Cibinong, diduga jaringan," paparnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 6,5 kilogram ganja dan sabu 8 gram serta timbangan. Seluruhnya kini ditahan di tahanan Polres Depok.
(lns)